Sumber :
- Aji YK Putra/Palembang
VIVA.co.id
- Empat personel Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Daerah Maluku diberhentikan sebagai anggota Kepolisian. Mereka dianggap melakukan perbuatan tercela dan tidak menjalankan tugas dengan baik di kesatuan Brimob Polda Maluku.
Tiga di antara mereka berpangkat brigadir polisi satu (briptu) dan yang lain brigadir polisi dua (bripda). Mereka adalah Briptu Rinaldo B. Tutehuka, Briptu Faisal Sabban, Briptu Christy Tjan, dan Bripda Poltje Luturmas.
Baca Juga :
Jenderal TNI Maruli: Kalau Mau Dihormati Prajurit, Komandan Satuan Jangan Cuma Foto Doang
Namun Herman mengakui bahwa pemberhentian mereka adalah bukti kedisiplinan Kepolisian di lingkungan Satuan Brimob Polda Maluku untuk membentuk, membina mental, karakter, dan disiplin. Sebab Polisi harus melaksanakan tugas dan tanggung jawab melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
Baca berita lain:
Halaman Selanjutnya
Namun Herman mengakui bahwa pemberhentian mereka adalah bukti kedisiplinan Kepolisian di lingkungan Satuan Brimob Polda Maluku untuk membentuk, membina mental, karakter, dan disiplin. Sebab Polisi harus melaksanakan tugas dan tanggung jawab melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.