Korupsi, Eks Pimpinan Bank Jateng Divonis 16 Bulan Penjara

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - 
Istri Kena Tuduhan Korupsi, PM Spanyol Bersiap Mengundurkan Diri
Mantan Pimpinan Cabang Utama Bank Jateng, Susanto Wedi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi kasus pengadaan aplikasi software inti perbankan Core Banking System (CBS) Bank Jateng senilai Rp3,1 miliar. Terdakwa dijatuhi vonis kurungan penjara selama 1,4 tahun dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.

Gara-gara Korupsi Beras Miskin, Kantor Desa di Lombok Disegel Warga

Dalam fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa 24 Februari 2015,  Ketua Majelis Hakim Gantot Susanto menyatakan, terdakwa telah terbukti secara meyakinkan melanggar pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kabar Sandra Dewi Dicekal Kejagung, Pengacara Harvey Moeis Bilang Begini


"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana selama 1 tahun 4 bulan, " kata Gatot dalam amar putusannya.


Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim ini delapan bulan lebih ringan dari yang dituntut Jaksa Penuntut Umum sepekan lalu. JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan  hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.


Dalam dakwaannya, Susanto Wedi dianggap secara menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, yang terjadi pada rentang waktu antara 2005 hingga 2011.


Saat itu, terdakwa masih menjabat sebagai Kepala Biro Akuntansi dan Pusat Data Elektronik Bank Jateng. Ia bertanggungjawab dalam tim lelang pengadaan sistem aplikasi CBS, dengan pagu anggaran antara Rp35 hingga Rp72 miliar.


Tender itu dimenangkan oleh PT Sigma Cipta Caraka. Namun dalam pengerjaannya, PT SCC tidak bisa memenuhi pekerjaan yang telah disepakati hingga 100 persen.


Selain Susanto, perkara itu juga menjerat  Bambang Widiyanto selaku Direktur Operasional Bank plat merah itu serta PT Sigma Cipta Caraka (SCC). Seluruhnya dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi, memperkaya diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum, hingga merugikan keuangan negara Rp3,1 miliar.


Atas putusan tersebut terdakwa didampingi kuasa hukumnya menyatakan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. Majelis Hakim akhirnya memberikan waktu satu minggu sejak vonis dibacakan.


Baca juga:




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya