Kuasa Hukum: Anak Buah BG Ikut Menangkap BW

Bambang Widjojanto Dinyanyikan Maju Tak Gentar
Sumber :
  • Antara/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Tim Kuasa Hukum Bambang Widjojanto melihat adanya kejanggalan dalam proses penangkapan Bambang oleh petugas Kepolisian pada Januari lalu. Kejanggalan tersebut, terlihat dari adanya petugas yang bukan dari penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Ketua Tim Kuasa Hukum Bambang Widjojanto, Asfinawati, mengungkapkan bahwa berdasarkan rekomendasi Ombudsman, diketahui salah satu petugas yang ikut menangkap Bambang adalah Kombes Pol. Viktor E. Simanjuntak. Padahal, dia tidak tercatat masuk pada surat perintah penangkapan Bambang.

"Kalau kembali ke rekomendasi Ombudsman, ada rekomendasi Kombes Viktor ditindak. Dia ikut menahan, tetapi tidak ada di sprindik," kata Asfinawati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 24 Februari 2015.

Dia menuturkan, berdasarkan pendalaman dari sejumlah saksi, Ombudsman menyebut bahwa pada saat penangkapan Bambang, status Viktor adalah Perwira Menengah Lembaga Pendidikan Polri (Pamen Lemdikpol). Kepala Lemdikpol ketika itu adalah Komjen Budi Gunawan, yang sempat ditetapkan menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Asfinawati mempertanyakan kaitan antara Budi Gunawan dengan Viktor yang ikut menahan kliennya tersebut. "Ada hubungan apa dengan BG yang dikasuskan di KPK?" ujar dia.

Menurut Asfinawati, pihak Bareskrim harus cepat menanggapi kejanggalan ini, karena itu termasuk dalam pelanggaran serius. "Kalau tidak, publik akan bertanya kalau orang-orang tertentu sangat cepat, tetapi untuk Viktor tidak," kata dia.

Diketahui, pada salah satu poin rekomendasi, Ombudman menyebut bahwa dalam melakukan penangkapan, penyidik wajib dilengkapi dengan surat perintah penangkapan yang memuat identitas tersangka, menyebutkan alasan penangkapan, uraian singkat perkara, tempat tersangka diperiksa, dan penyidik yang melakukan penangkapan yang mengacu kepada surat perintah penyidikan.

Pada surat perintah penangkapan Bambang Widjojanto, tidak tercantum nama Kombes Pol. Viktor E Simanjuntak yang pada saat penangkapan statusnya sebagai Perwira Menengah Lembaga Pendidikan Polri (Pamen Lemdikpol). Untuk itu, keberadaan Kombes Pol. Viktor E Simanjuntak dalam melakukan penangkapan tersangka tidak dapat dibenarkan.

Bahkan, menurut Ombudsman, terdapat dua anggota Polri berseragam dan membawa senjata laras panjang di lokasi penangkapan. Hal itu pun tidak dibenarkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. (asp)

Tak Lagi jadi Pimpinan KPK, Ini Aktivitas Bambang Widjojanto



Baca juga:


Respons Istana Soal Deponering AS dan BW
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan

"Karena di situlah ujung keadilan itu didapatkan," ujar kapolri.

img_title
VIVA.co.id
4 Maret 2016