- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ferry Mursyidan Baldan, mengatakan tengah menyiapkan peraturan menteri (Permen) yang dapat mengatur dan menjaga harmonisasi antarpihak.
"Kita harus mengantisipasi dan mencegah timbulnya konflik antarpihak. Oleh karena itu, kami sedang menggodok Permen, yang antara lain berkaitan dengan pemberian sertifikat Hak Komunal kepada masyarakat adat," ujar Ferry, Rabu 25 Februari 2015.
Ferry menambahkan, perlunya adanya harmonisasi antara masyarakat dengan para pengusaha berbasis industri sumber daya alam (SDA) untuk menghindari konflik akibat adanya sengketa lahan.
"Kita akan mengedepankan sebuah sistem yang tidak bertele-tele, yang dapat memberikan kepastian bagi para investor dalam hal perizinan penggunaan lahan, yang tidak pula tumpang tindih dengan masyarakat adat serta pengusaha lainnya," kata Ferry.
Dia melanjutkan,akan memprioritaskan hal tersebut guna menciptakan harmonisasi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan pengusaha.
Sementara itu, dia juga akan memberikan proses yang mudah, singkat dan bertarif murah dalam proses perizinan penggunaan lahan bagi pengusaha bisa diperoleh dalam proses pelayanan terpadu.
Hal ini, juga yang sedang dikembangkan oleh Kementerian ATR/BPN bersama intansi terkait lainnya, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (asp)
Baca juga: