Polisi Kesulitan Menyidik Warga Kamboja Tersangka Pelecehan

Ilustrasi kekerasan seksual.
Sumber :
  • VIVAnews/Joseph Angkasa
VIVA.co.id
Marak Perkosaan, India Jamin Keselamatan Turis Asing
- Aparat Kepolisian Resor (Polres) Ambon dan Pulau-pulau Lease, Maluku, kesulitan menyidik seorang warga negara Kamboja tersangka pelecehan seksual. Sebab, tersangka tak bisa berbahasa Indonesia maupun bahasa Inggris, sehingga mengalami kendala dalam proses pemeriksaan.

Korban Perkosaan Lapor Polisi, Bawa Organ Intim Pelaku

Tersangka yang diketahui bernama M (35 tahun), anak buah kapal pada Kapal Makera 05 yang berlabuh di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tantui, Ambon. Dia ditangkap dan ditetapkan tersangka pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMP di Ambon.
Warga India Protes Keras, Pelaku Perkosaan Dibebaskan


Polisi kini berusaha meminta bantuan Kedutaan Besar Kamboja di Jakarta untuk membantu proses pemeriksaan, terutama bantuan tenaga penerjemah dari bahasa Kamboja ke bahasa Indonesia.


“Ini yang pertama kalinya warga negara Kamboja terlibat kasus hukum yang kami tangani. Tidak seperti Thailand, Filipina, dan lain-lain yang pernah kami usut,” kata Kepala Urusan Pembinaan Operasional Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Inspektur Polisi Satu Ishak Salamor, kepada wartawan, Kamis, 26 Februari 2015.


Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa pelecehan seksual itu terjadi pada Rabu malam, 18 Februari 2015. Saat itu, korban yang masih anak-anak, sedang berjalan di lokalisasi Tanjung. Pelaku yang kebetulan berada di kawasan itu lalu menghampiri korban dan melancarkan aksi tidak sepatutnya.


Salamor menceritakan, saat melancarkan aksinya, pelaku dalam kondisi mabuk berat. Pelaku datang ke lokalisasi Tanjung memang untuk mengonsumsi minuman keras di kawasan itu.


Korban kemudian pulang ke rumahnya yang terletak di kawasan itu dan melaporkan kepada ibunya. Sang ibu pun meminta warga sekitar untuk menangkap pelaku dan membawanya ke Kepolisian Sektor Sirimau.


Tersangka diancam dengan Undang-Undang Nomor 35 Pasal 82 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.



Baca berita lain:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya