KPK Siap Hadapi Gugatan Para Tersangka

Tanggapan KPK Terhadap Keputusan Praperadilan BG
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, mengatakan pihaknya menghormati langkah beberapa tersangka kasus korupsi yang mengajukan praperadilan.

Setelah Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang permohonan praperadilannya dikabulkan dan status tersangkanya digugurkan, kini Suryadharma Ali dan Sutan Bhatoegana juga menempuh langkah yang sama.

"Kami pada dasarnya menghormati proses praperadilan. Namun demikian, putusan pra peradilan terkait penetapan tersangka bukan merupakan yurisprudensi," kata Johan dalam pesan singkat kepada wartawan, Kamis 26 Februari 2015.

Menurut Johan, KPK sudah menyiapkan sejumlah langkah untuk menghadapi kemungkinan banyaknya gugatan praperadilan dari para tersangka korupsi.

La Nyalla Dibela 18 Pengacara untuk Gugat Kejaksaan Jatim

"Kami sudah mempersiapkan langkah-langkah untuk menghadapi hal itu," ujar Johan.

Diketahui, mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali mengajukan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka. Setelah Suryadharma, kini giliran mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana.

Politikus Partai Demokrat itu menjadi tersangka sejak Rabu, 14 Mei 2014. Sutan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM. [Baca ]

Baca juga:

Samsul Hidayatullah kakak dari pendangdut Saipul Jamil

Sidang Praperadilan Kakak Saipul Jamil Digelar Pekan Depan

Sidang akan dipimpin hakim tunggal.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016