- VIVAnews/Aji YK Putra
VIVA.co.id - Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jendral Polisi, Ronny F. Sompie, mengatakan bahwa alasan Kepolisian membuka kembali kasus yang menimpa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan itu karena ada permintaan dari korban.
"Ya, naiknya kasus Novel ini karena adanya permintaan dari korban, bukan karena dari pihak Kepolisian yang ingin menaikinya," ujar Ronny, di Mabes Polri Jakarta, Kamis 26 Februari 2015.
Menurut dia, polisi hanya bisa memberikan pelayanan agar hak asasi korban yang berada diĀ Provinsi Bengkulu bisa dilayani dengan baik."Ya itu kan hak asasinya dia, kami hanya bisa melayani," katanya.
Selain itu, kata Ronny, polisian juga akan menyelesaikan kasus kekerasan mantan Kasatreskrim Bengkulu itu. "Tahun depan (kasus Novel) masuk dalam kadarluarsa. Jadi kalau dibiarkan tidak bisa diproses lagi," katanya.
Selanjutnya, Ronny menambahkan, tujuan proses penyidikan dan pemanggilan Novel itu untuk melengkapi proses penyelidikan serta pembuktian juga.
"Bukan untuk kepentingan Polri dan untuk penegakan hukum," paparnya
Novel terjerat hukum karena telah melakukan tindakan kekerasan kepada narapida pencuri sarang burung walet di Provinsi Bengkulu pada tahun 2004 silam. Diketahui, ia juga terlibat dalam mengungkapkan kasus korupsi besar, seperti kasus korupsi di Korlantas Polri dan korupsi mantan Bedahara Umum Partai Demokrat, M Nazarudin.