- Antara/Nyoman Budhiana
VIVA.co.id - Pemindahan terpidana mati kasus narkoba asal Spanyol, Raheem Agbaje Salami, tinggal menunggu instruksi Kejaksaan Agung. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah menerima surat izin dari Dirjen Lapas untuk proses pemindahan terpidana.
"Pemindahan Raheem siap dilakukan, tinggal nunggu instruksi," kata Kepala Kejati Jawa Timur, Elvis Johnny, di Surabaya, Jumat 26 Februari 2015.
Dia menjelaskan, tim bentukan Kejati Jawa Timur siap melaksanakan pemindahan Raheem, kapan pun perintah itu turun. Kejati juga sudah berkoordinasi dengan Polda Jatim. "Polda juga sudah siap. Hari ini pun kami siap jika perintah turun dari Kejagung," katanya.
Elvis mengatakan, soal eksekutor, sesuai Undang-undang yang melaksanakan adalah jaksa yang meminta bantuan kepada regu tembak dari kepolisian. Polda sendiri, kata dia, dilibatkan hanya pada proses pemindahan Raheem.
Terkait reaksi penolakan, Elvis mengatakan tidak akan berpengaruh dengan protes pihak luar negeri.
Kejati juga tidak akan menunda eksekusi Raheem kendati ada kabar bahwa dia mengajukan grasi kembali. "Nanti kami cek apa benar ajukan grasi lagi. Tapi yang jelas grasi itu hanya sekali," katanya.
Raheem Agbaje Salami adalah warga negara Spanyol yang ditangkap di Bandara internasional Juanda Surabaya pada 1999. Raheem terbukti menyelundupkan heroin ke Indonesia.
Di persidangan, Raheem divonis hukuman mati dan dia juga sempat mengajukan grasi, namun ditolak Presiden Jokowi. (ren)
Simak Juga: