Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Plt Ketua KPK, Taufiqurrahman Ruki, menanggapi dingin kritik dari aktivis Indonesia Corruption Watch. Aktivis ICW kesal terhadap Ruki setelah kasus Kalemdikpol Polri Komjen Budi Gunawan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
"Hak teman-teman ICW menjadi tidak puas, karena buat kami persoalan ini bukan hanya mengurusi satu kasus ini saja. Sudut pandangnya bukan hanya sudut pandang satu pasal. Seperti saya katakan tadi, ada kerja besar lain yang tidak lebih kecil nilainya daripada kasus saudara BG," kata Ruki di kantor KPK, Jakarta, Senin malam, 2 Maret 2015.
Menurut Ruki, setidaknya ada 36 kasus yang saat ini tengah ditangani KPK. "Saya musti menyelesaikan 36 kasus sampai akhir tahun ini. Itu bukan yang hal yang ringan, biarlah Budi Gunawan ini ditangani oleh kejaksaan," ujarnya.
Menurutnya, ketika KPK dikalahkan di praperadilan, berarti penyidikannya tidak boleh dilakukan, maka dia kembali ke proses penyelidikan. Berarti kalau sudah proses penyelidikan, maka prosesnya adalah proses koordinasi atau supervisi, artinya bisa dilimpahkan kepada pihak lain, kepada kejaksaan.
"Dan KPK melakukan koordinasi supervisi, karena kita tidak mungkin menghentikan penyidikan, jalan keluarnya adalah kita serahkan kepada kejaksaan," ujar Ruki.
Baca Juga :
Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun
Seperti diketahui sebelumnya proses pelimpahan perkara korupsi BG ke kejaksaan secara resmi diumumkan pada hari Senin, 2 Maret 2015, oleh Jaksa Agung, HM Prasetyo, Taufiqurrahman Ruki (Ketua Plt Pimpinan KPK) dan Badrodin Haiti (Wakapolri).
Menurut Eson, pelimpahan ini merupakan bentuk kompromi untuk mengurangi ketegangan hubungan antara KPK dan Polri yang memanas belakangan ini. (one)
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Seperti diketahui sebelumnya proses pelimpahan perkara korupsi BG ke kejaksaan secara resmi diumumkan pada hari Senin, 2 Maret 2015, oleh Jaksa Agung, HM Prasetyo, Taufiqurrahman Ruki (Ketua Plt Pimpinan KPK) dan Badrodin Haiti (Wakapolri).