Fatwa MUI: Hukuman Mati Halal

MUI Dan Beberapa Ormas Islam Gelar Jumpa Pers Terkait ISIS
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan lima fatwa keagamaan penting menyikapi situasi di masyarakat akhir-akhir ini. Kelima fatwa tersebut dikeluarkan oleh MUI pada hari ini di Gedung MUI, Jalan Proklamasi 51, Menteng,  Jakarta Pusat, Selasa 3 Maret 2015.

Menurut Wakil Ketua MUI, Ma'ruf Amin, lima fatwa ini dikeluarkan karena penting dan masyarakat harus mengetahuinya.

"Dari delapan fatwa tentang keagamaan, hari ini MUI mengumumkan lima fatwa MUI yang paling penting," kata Ma'ruf.

Ma'ruf mengatakan pemerintah boleh menerapkan hukuman mati terhadap pelaku kejahatan narkoba karena bahaya narkoba jauh lebih besar daripada minuman keras. Meski demikian, hukuman itu harus melewati proses yang jelas dan sesuai aturan hukum yang ada di Indonesia.

Untuk hukuman mati ini, MUI merekomendasikan diberikan kepada produsen, pengedar, bandar serta pengguna yang sudah berulang kali melakukan kejahatan narkoba.

"Pengedar, produsen, bandar dan pengguna yang tingkat kejahatan narkobanya sudah sangat parah dan dilakukan secara berulang sehingga pantas di hukum mati, tetapi buat pengguna yang baru sebaiknya rehabilitasi menjadi solusi," kata Ma'ruf lagi.

Selain itu, Ma'ruf juga menambahkan agar pemerintah yang sudah memutuskan terpidana narkoba dihukum mati agar eksekusi segera dilakukan dan tidak boleh memberi pengampunan atau keringanan bagi terpidana.

"Siapapun terpidana narkoba yang sudah ditetapkan pengadilan dihukum mati maka segera dilakukan dan tidak boleh ada keringanan atau penghapusan hukuman," tegas Ma'ruf.

Saat ditanya awak media apakah hukuman mati masih dilakukan bagi terpidana yang sudah bertaubat dan tidak membuat efek jera, sang kiai mengatakan setelah diputuskan hukuman mati itu sudah tidak bisa diubah, untuk terpidana sudah bertaubat itu hubungannya dengan Tuhan.

"Justru ini akan membuat efek jera. Selama ini tidak bikin efek jera karena hukuman mati dulu dilaksanakan secara tidak tegas sehingga kejahatan narkoba masih merajalela," ucapnya.

Sekedar diketahui, kelima fatwa dibacakan untuk memperjelas masalah yang berhubungan di dalam kehidupan masyarakat, terutama fatwa diperbolehkannya hukuman mati terhadap tindak kejahatan yang berat.

Dalam pembacaan fatwa ini, selain Wakil Ketua MUI, Ma'ruf Amin, turut pula hadir Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF, serta Sekretaris Komisi Fatwa MUI sekaligus Ketua KPAI, Asrorun Ni'am Sholeh.

Berikut adalah kelima fatwa dari MUI:

1. Fatwa diperbolehkannya hukuman mati terhadap pengedar, bandar, produsen atau pengguna narkoba yang tingkat kejahatannya sudah besar.

2. Fatwa terhadap perilaku penyimpangan seksual seperti lesbi, gay, sodomi dan pencabulan adalah haram dan pelakunya pantas dihukum seberat-beratnya.

3. Fatwa mengenai pemanfaatan penggunaan kulit hewan sebagai bahan pangan dan barang gunaan diperbolehkan dengan syarat dari hewan halal dan disembelih secara halal, kecuali anjing atau babi.

4. Fatwa status tanah jika di atasnya ada bangunan masjid maka tanah tersebut adalah tanah wakaf.

5. Fatwa mengenai pembayaran DAM atas haji tamattu' dan qiran secara kolektif. (one)

Baca Juga:

Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar

Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar

Kepolisian harusnya tenang dan tidak mempermasalahkan Haris Azhar.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016