Kronologi Kerusuhan di Batang hingga Polisi Diamuk Massa

Nelayan blokir Jalur Pantura
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto
VIVA.co.id
Imbauan Salat Berjemaah di Batang Dinilai Diskriminatif
- Insiden berdarah antara massa nelayan di Kabupaten Batang, Jawa Tengah dan sejumlah aparat kepolisian setempat Selasa kemarin menimbulkan korban luka-luka. Dua anggota polisi mengalami cedera serius akibat pukulan massa.

Ganjar: Menteri Susi Menoleransi, Nelayan Tak Perlu Demo

Tak berselang lama, belasan nelayan yang merupakan perwakilan massa mendatangi Mapolres Batang meminta maaf atas bentrokan tersebut. Mereka mengaku khilaf dan tak menyangka aksi itu berakhir memanas dan anarkis.

Para nelayan di Mapolres Batang tersebut ditemui oleh Bupati Batang Yoyok Riyo Sudibyo, Kapolres Batang AKBP Widiatmoko, dan Komandan Kodim Letkol Andik. Kemudian selama beberapa menit sejumlah pihak membicarakan bentrokan besar yang berakhir ricuh tersebut.

"Kami tak menyangka jadi anarkis seperti ini. Mungkin karena kami kebanyakan anak muda, jadi memanas, " kata Urip, salah satu perwakilan nelayan di sela-sela pertemuan di Mapolres Batang, Selasa 3 Maret 2015.

Emosi Tak Melaut

VIDEO: Polisi Diamuk Massa Nelayan yang Blokir Pantura

Urip menceritakan, awal mula terjadinya aksi demo besar-besaran di Jalur Pantura itu akibat sejumlah nelayan di wilayahnya resah akibat tak bisa melaut selama dua bulan. Para nelayan selanjutnya menggalang kekuatan besar-besaran untuk turun ke jalan. "Mereka emosi melakukan unjuk rasa," kata dia.

Sementara itu, Bupati Batang Yoyok Riyo Sudibyo mengaku kecewa atas insiden besar yang terjadi di wilayahnya. Apalagi, para nelayan sebelumnya tidak melakukan koordinasi dan izin terlebih dahulu terhadap pemerintahan terkait. "Sebenarnya, kurang memfasilitasi apa saya. Kenapa tidak memberitahukan saya dulu sebelum aksi ini," kata dia.

Kapolres Batang, AKBP Widiatmoko, mengungkapkan para nelayan yang melakukan aksi ini bahkan belum mengantongi izin kepolisian. Ironisnya, aksi ini juga menyebabkan dua anggotanya menjadi korban pemukulan massa nelayan dan kini dirawat serius di rumah sakit.

Tercatat, ada 24 orang yang terancam  pasal pidana 170 KUHP, karena terbukti melakukan pengrusakan dan kekerasan terhadap anggota kepolisian. Ke 24 oran akan segera diperiksa oleh petugas polisi. "Mereka menyebabkan dua petugas kami luka serius, " kata Widiatmoko. (ren)

![vivamore="
Baca Juga
:"]





[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya