Wakapolri: Tak Ada Diskriminasi dalam Kasus BW

Bambang Widjojanto Dinyanyikan Maju Tak Gentar
Sumber :
  • Antara/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti membantah ada diskriminasi dalam penanganan kasus saksi palsu di sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.

Dugaan diskriminasi ini mencuat lantaran kepolisian tidak menahan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto. Padahal, tersangka lainnya, Zulfahmi sudah ditahan penyidik Bareskrim.

Badrodin berdalih, walaupun kasus yang menjerat Bambang dan Zulfahmi sama, namun laporannya berbeda.

"Laporan polisinya kan beda, tapi kasusnya sama. Laporan polisinya berbeda, sehingga dalam kesempatan ini kesaksian BW yang kami harapkan," kata Badrodin Haiti, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 13 Maret 2015.

Zulfahmi Arsyad langsung ditahan setelah ditangkap di Jepara, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Kerabat Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar, itu diduga terlibat dalam kasus yang melibatkan Bambang Widjojanto.

Sementara itu mengenai surat "sakti" yang disusun oleh pimpinan KPK, mantan Kapolda Jawa Timur ini mengatakan bahwa surat tersebut bukan lah surat sakti, melainkan kesepakatan.

"Kesepakatannya itu kan dia sebagai tersangka. Kalau saksi kasus yang lain boleh saja, masa harus menunggu itu. Kalau kasus-kasus yang lain boleh," ujar Badrodin.

Sebelumnya di tempat terpisah pada Jumat pagi, Badrodin juga
menyampaikan bahwa Polri memutuskan untuk menunda proses hukum
terhadap dua orang pimpinan KPK nonaktif, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

"Tidak dihentikan, tapi kami tunda," ujar Badrodin. [Baca selengkapnya: ] (ase)

![vivamore="
Baca Juga
:"]

Ketua Wadah Pegawai: BW Pemimpin Abadi di KPK

Sebab Bambang Tolak Revisi UU KPK
[/vivamore]
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan

"Karena di situlah ujung keadilan itu didapatkan," ujar kapolri.

img_title
VIVA.co.id
4 Maret 2016