Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Harso Taruno (65 tahun), warga yang didakwa mencuri kayu, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Selasa, 17 Maret 2015. Kakek Harso, menurut majelis hakim, tidak terbukti mencuri kayu sebagaimana didakwakan kepadanya.
"Menyatakan terdakwa Harso Taruno tidak terbukti dari dakwaan pertama, kedua, dan ketiga, dan membebaskan terdakwa dari tuntutan," hakim ketua dalam pengadilan itu, Yamti Agustina, membacakan putusan.
Kakek Harso adalah warga Dusun Bulurejo, Desa Kepek, Kecamatan Saptosari, Kabupaten Gunungkidul. Dia didakwa mencuri kayu di hutan margasatwa BKSDA di Kecamatan Paliyan.
Dia mengaku trauma atas peristiwa hukum yang dialaminya. Dia kapok menggarap lahan yang berada di sekitar hutan suaka margasatwa. "Saya tidak berani menggarap lahan itu lagi. Saya tidak mau dipenjara lagi," katanya seusai sidang itu.
Tapi Harso mengaku bersyukur karena majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan. Dia akan menyerahkan ladangnya untuk digarap anak-anaknya.
Harso menolak menuntut balik orang yang melaporkannya kepada polisi sehingga ia sempat ditahan di Markas Polres Gunungkidul pada 27 September 2014 sampai 31 Oktober 2014.
Basuki, seorang anak Harso, mengaku tidak akan menggarap lahan suaka marga satwa itu. Dia juga masih trauma atas hal yang dialami ayahnya. "Jangan sampai bapak saya mengerjakan tanah tersebut, biarkan di rumah saja," katanya.
Baca juga:
Halaman Selanjutnya
Dia mengaku trauma atas peristiwa hukum yang dialaminya. Dia kapok menggarap lahan yang berada di sekitar hutan suaka margasatwa. "Saya tidak berani menggarap lahan itu lagi. Saya tidak mau dipenjara lagi," katanya seusai sidang itu.