KPK: Koruptor Jangan Disamain Dengan Maling Ayam

KPK Minta Jokowi Tentukan Sikap
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly lebih selektif memberikan remisi terhadap terpidana kasus korupsi. Karena, perkara korupsi tidak bisa disamakan dengan kejahatan lain.

"Karena korupsi itu extraordinary crime, sehingga harus diperketat. Jangan disamakan dengan maling ayam," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi melalui pesan singkat, Rabu 18 Maret 2015.

Johan mengakui bahwa pemberian remisi merupakan kewenangan dari Menteri Hukum dan HAM. Namun ada peraturan yang mengatur pemberian remisi tersebut, yakni Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012.

Peraturan itu mengatur mengenai Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan mengatur syarat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat (PB) untuk terpidana korupsi, narkoba, terorisme, kejahatan HAM berat serta kejahatan transnasional yang terorganisasi.

"Tapi, dalam PP, ada mekanisme KPK diminta rekomendasi. Apakah orang itu Justice Collabolator (JC), atau pelaku utama. Tidak hanya KPK, kejaksaan dan polisi juga ikut memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat. Kalau di PP itu hanya extraordinary crime," ujar dia.

Baca Juga:

Ubah Syarat Remisi, Pemerintah Dituding Manjakan Koruptor

Aturan Remisi Koruptor Direvisi, KPK Sebut Langkah Mundur

KPK khawatir ada oknum yang bermain soal aturan remisi koruptor

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016