Ratusan Napi di Dapat Remisi, Nasib Mary Jane?

Ilustrasi napi di penjara.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA.co.id - Ratusan terpidana yang kini meringkuk di berbagai rutan dan lapas di Yogyakarta, akan mendapatkan remisi HUT ke 70 RI. Bahkan, ada napi yang langsung bebas.

Ubah Syarat Remisi, Pemerintah Dituding Manjakan Koruptor

Namun, kondisi itu tak berlaku bagi terpidana mati kasus narkoba Mary Jane, atau pun terpidana seumur hidup lainnya.

"Ya, kalau untuk terpidana mati dan seumur hidup tidak mendapatkan remisi, sehingga statusnya tetap terpidana mati," kata Kepala Lapas Wirogunan Yogyakarta, Zaenal Arifin, Sabtu 15 Agustus 2015.

Zaenal menjelaskan, di Lapas Wirogunakan, napi yang mendapatkan remisi HUT ke 70 RI berjumlah 234 orang. Jumlah tersebut, untuk napi dalam kasus pidana umum, sedangkan untuk napi kasus korupsi, narkoba dan trafficking belum ada surat keputusannya.

"Saya belum tahu jumlah pastinya. Namun, saat akan diberikan remisi pada tanggal 17 Agustus 2015 akan diketahui jumlahnya,"tuturnya.

Zaenal menjelaskan, dari 234 narapidana yang mendapatkan remisi, sebanyak 16 napi langsung bebas, setelah dipotong masa tahanan.

"Yang bebas besok, karena dapat remisi itu ada 16 orang, tetapi itu dari yang terpidana umum," tuturnya. (asp)

Aturan Remisi Koruptor Direvisi, KPK Sebut Langkah Mundur

KPK khawatir ada oknum yang bermain soal aturan remisi koruptor

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016