15 Napi Konghucu Dapat Remisi Khusus Imlek

Warga Binaan (narapidana) di Lapas Kelas IIB Sleman. (Ilustrasi)
Sumber :
  • www.lapassleman.com
VIVA.co.id
Ubah Syarat Remisi, Pemerintah Dituding Manjakan Koruptor
- Bertepatan dengan peringatan hari raya agama Konghucu yang diperingati setiap Tahun Baru Imlek, Pemerintah memberikan remisi khusus untuk 15 narapidana beragama Konghucu.

577 Narapidana Anak Dapat Remisi
"Dua orang mendapatkan potongan hukuman 15 hari, dan 13 orang mendapatkan pengurangan hukuman selama satu bulan," ujar Akbar Hadi, Kasubag Humas Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Ditjen Lapas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Selasa 9 Februari 2016.

Bongkar Kasus Narkoba di Lapas Pakai Alat Deteksi Sinyal HP
Narapidana yang mendapatkan remisi ini, paling banyak berada di Kepulauan Bangka Belitung (6 orang), disusul Kalimantan Barat (3 orang). Sisanya, berasal dari Kalimantan Timur, Banten, Kepulauan Riau dan Sumatera Utara.

Meski banyak narapidana yang mendapatkan potongan masa hukuman, tapi jumlah penghuni Lapas di Indonesia masih kelebihan kapasitas. Akbar menyebutkan, saat ini masih ada 177.085 narapidana yag menghuni 477 Lapas dan Rutan se-Indonesia.

"Sementara kapasitas hunian hanya untuk 118.617 orang," jelasnya.

Menurutnya, ada beberapa upaya yang terus dilakukan pemerintah untuk mengurangi over kapasitas Lapas, yaitu dengan menambah kapasitas hunian dengan melakukan rehabilitasi bangunan, mengoptimalkan pemberian hak warga seperti remisi, pembebasan bersyarat, dan cuti. Kemudian, memindahkan penghuni Lapas yang sudah overkapasitas ke Lapas yang masih memungkinkan.

Selain itu, kerjasama dengan aparat penegak hukum melalui Forum Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung dan Polri (Mahkumjakpol). Kerjasama dibangun supaya penegak hukum tidak mempermudah memasukkan orang dalam Lapas, terutama kategori tindak pidana ringan. Sementara untuk pecandu Narkoba, diarahkan agar direhabilitasi. (one)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya