15 Napi Konghucu Dapat Remisi Khusus Imlek

Warga Binaan (narapidana) di Lapas Kelas IIB Sleman. (Ilustrasi)
Sumber :
  • www.lapassleman.com
VIVA.co.id
- Bertepatan dengan peringatan hari raya agama Konghucu yang diperingati setiap Tahun Baru Imlek, Pemerintah memberikan remisi khusus untuk 15 narapidana beragama Konghucu.

"Dua orang mendapatkan potongan hukuman 15 hari, dan 13 orang mendapatkan pengurangan hukuman selama satu bulan," ujar Akbar Hadi, Kasubag Humas Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Ditjen Lapas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Selasa 9 Februari 2016.

Narapidana yang mendapatkan remisi ini, paling banyak berada di Kepulauan Bangka Belitung (6 orang), disusul Kalimantan Barat (3 orang). Sisanya, berasal dari Kalimantan Timur, Banten, Kepulauan Riau dan Sumatera Utara.

Meski banyak narapidana yang mendapatkan potongan masa hukuman, tapi jumlah penghuni Lapas di Indonesia masih kelebihan kapasitas. Akbar menyebutkan, saat ini masih ada 177.085 narapidana yag menghuni 477 Lapas dan Rutan se-Indonesia.
Narapidana Membludak, Menkumham Minta Tambah 17 Ribu Pegawai

"Sementara kapasitas hunian hanya untuk 118.617 orang," jelasnya.
BNN Sidak ke Rutan Salemba, Tak Temukan Narkoba

Menurutnya, ada beberapa upaya yang terus dilakukan pemerintah untuk mengurangi over kapasitas Lapas, yaitu dengan menambah kapasitas hunian dengan melakukan rehabilitasi bangunan, mengoptimalkan pemberian hak warga seperti remisi, pembebasan bersyarat, dan cuti. Kemudian, memindahkan penghuni Lapas yang sudah overkapasitas ke Lapas yang masih memungkinkan.
Kemenkumham Rekrut Anjing Mahal untuk Jaga Penjara

Selain itu, kerjasama dengan aparat penegak hukum melalui Forum Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung dan Polri (Mahkumjakpol). Kerjasama dibangun supaya penegak hukum tidak mempermudah memasukkan orang dalam Lapas, terutama kategori tindak pidana ringan. Sementara untuk pecandu Narkoba, diarahkan agar direhabilitasi. (one)
Devi Ardi Ditahan KPK

Ubah Syarat Remisi, Pemerintah Dituding Manjakan Koruptor

Rencana ini dipandang menunjukkan inkonsistensi pemerintah.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016