Ribuan Narapidana Dapat Remisi Natal, 110 Bebas

Warga Binaan (narapidana) di Lapas Kelas IIB Sleman. (Ilustrasi)
Sumber :
  • www.lapassleman.com
VIVA.co.id
Ubah Syarat Remisi, Pemerintah Dituding Manjakan Koruptor
- Sebanyak 8.623 narapidana menerima Remisi Natal Tahun 2015, baik RK I maupun RK II. Dan, sebanyak 8.513 narapidana menerima pengurangan hukuman, atau RK I yang besarannya bervariasi mulai dari 15 hari, satu bulan, sat bulan 15 hari, dan dua bulan.

577 Narapidana Anak Dapat Remisi

Dari 8.623 narapidana yang mendapatkan remisi, sebanyak 110 narapidana beragama Kristen dipastikan dapat menghirup udara bebas saat perayaan Hari Raya Natal yang jatuh pada hari ini, Jumat 25 Desember Tahun 2015 usai menerima Remisi Khusus (RK) II.
15 Napi Konghucu Dapat Remisi Khusus Imlek


Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hadi mengatakan, penerima Remisi Natal terbanyak berasal dari wilayah Nusa Tenggara Timur, yakni 1.755 narapidana, diikuti wilayah Sumatera Utara sebanyak 1.595 narapidana, dan urutan ketiga adalah wilayah Sulawesi Utara berjumlah 887 narapidana.


Saat ini, jumlah warga binaan yang menghuni 477 lapas dan rutan se-Indonesia berjumlah 176.413 terdiri dari narapidana berjumlah 118.390 orang dan tahanan sebanyak 58.023 orang.


"Dari 8.513 narapidana yang menerima RK I, 2.323 orang menerima remisi 15 hari, 5.108 orang menerima remisi 1 bulan, 866 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 216 orang menerima remisi 2 bulan," ujar Akbar dalam keterangannya. Jumat 25 Desember 2015.


Sedangkan, dari 110 narapidana yang menerima RK II, 45 orang langsung bebas usai menerima remisi 15 hari, 53 orang menerima remisi 1 bulan, dan 12 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari.


Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012,  serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.


Remisi Khusus (RK) Hari Raya terdiri dari dua kategori, yaitu RK I diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan RK masih menjalani sisa pidana dan RK II dimana narapidana langsung bebas pada usai pemberian remisi.


Remisi Khusus Natal diberikan kepada narapidana beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya