Kejati Jatim Tangani 104 Kasus Korupsi dengan 90 Tersangka

Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya.
Sumber :
  • Tudji Martudji/Surabaya
VIVA.co.id
Temuan Awal KPK: TPPU Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Capai Rp 100 Miliar
- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Elvis Johnny, menyebutkan bahwa sepanjang Januari hingga Maret 2015 telah menyidik sebanyak 104 kasus dugaan tindak pidana korupsi dan menetapkan 90 orang sebagai tersangka. Pada Maret ada 21 kasus dengan 16 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kejagung Periksa Staf Perusahaan Harvey Moeis soal Kasus Korupsi Timah

"Mudah-mudahan bulan depan jumlahnya bertambah lagi," kata Elvis Johnny di Surabaya, Rabu, 1‎8 Maret 2015.
Mantan Anak Buah Bongkar Kasus Korupsi, SYL Bilang "Saya Tidak Perlu Dibela"


Elvis‎ menambahkan, semua itu berkat kerja keras Kejaksaan Negeri se-Jatim. Semua unsur memang dikerahkan untuk bekerja semaksimal mungkin dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi.


Kejati Jatim juga menambah dua penyidikan dan dua tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan mess santri di Kementerian Agama Jawa Timur senilai Rp14,5 miliar.‎ Tersangkanya berinisial AA, direktur CV AA, dan YS, direktur CV G. Keduanya konsultan pengawas proyek.


Untuk memaksimalkan kinerja dan pengungkapan kasus korupsi, Kejati Jawa Timur, sehari sebelumnya melantik 30 jaksa sebagai anggota Satuan Tugas Khusus (Satgasus) P3TPK yang bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi terkait kasus-kasus korupsi di Jawa Timur.


"Satgasus P3TKP bertanggung jawab kepada ‎Jaksa Agung secara berjenjang melalui Jam Pidsus, Kejati Jatim, dan As Pidsus," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur, Romy Arizyanto.

![vivamore="
Baca Juga
:"]



[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya