Kejati Jatim Tangani 104 Kasus Korupsi dengan 90 Tersangka

Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya.
Sumber :
  • Tudji Martudji/Surabaya
VIVA.co.id
- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Elvis Johnny, menyebutkan bahwa sepanjang Januari hingga Maret 2015 telah menyidik sebanyak 104 kasus dugaan tindak pidana korupsi dan menetapkan 90 orang sebagai tersangka. Pada Maret ada 21 kasus dengan 16 orang ditetapkan sebagai tersangka.


"Mudah-mudahan bulan depan jumlahnya bertambah lagi," kata Elvis Johnny di Surabaya, Rabu, 1‎8 Maret 2015.


Elvis‎ menambahkan, semua itu berkat kerja keras Kejaksaan Negeri se-Jatim. Semua unsur memang dikerahkan untuk bekerja semaksimal mungkin dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi.
Diperiksa Kejagung Lagi, Sandra Dewi Ditanya Perjanjian Pranikah Hingga Jet Pribadi Harvey Moeis


JK Hadir Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina di Kasus Korupsi LNG
Kejati Jatim juga menambah dua penyidikan dan dua tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan mess santri di Kementerian Agama Jawa Timur senilai Rp14,5 miliar.‎ Tersangkanya berinisial AA, direktur CV AA, dan YS, direktur CV G. Keduanya konsultan pengawas proyek.

Diduga Ada Persekongkolan Jahat Pelaksanaan Lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi Paket Saham

Untuk memaksimalkan kinerja dan pengungkapan kasus korupsi, Kejati Jawa Timur, sehari sebelumnya melantik 30 jaksa sebagai anggota Satuan Tugas Khusus (Satgasus) P3TPK yang bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi terkait kasus-kasus korupsi di Jawa Timur.


"Satgasus P3TKP bertanggung jawab kepada ‎Jaksa Agung secara berjenjang melalui Jam Pidsus, Kejati Jatim, dan As Pidsus," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur, Romy Arizyanto.

![vivamore="
Baca Juga
:"]



[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya