Suap Pembahasan APBD, KPK Periksa Pejabat Riau

Gubernur Riau Diperiksa KPK
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Riau, Jonli.

Mahfud Khawatir Korupsi Meluas dan Merusak Negara jika Jumlah Kementerian Bertambah

Jonli diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Annas Maamun terkait kasus dugaan suap Pembahasan Rancangan Anggaran Belanja Daerah Perubahan (RAPBD.P) tahun Anggaran 2014 dan atau Rancangan Anggaran Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM (Annas Maamun)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis, 19 Maret 2015.

Terkuak! SYL Kurban 12 Ekor Sapi, Pakai Duit Kementan Rp360 Juta

Bersama dengan Jonli, penyidik juga turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bappeda Provinsi Riau, M. Yafiz. Dia juga akan diminta keterangannya sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun serta seorang anggota DPRD Provinsi Riau periode tahun 2009-2014, A. Kirjuhari.

KPK Optimis Praperadilan Mantan Karutan Akan Ditolak Hakim

Annas sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan revisi alih fungsi hutan Provinsi Riau di Kementerian Kehutanan. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan oleh petugas KPK pada 25 September 2014.

Annas Maamun kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 20 Januari 2015, terkait RAPBD-P 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 Provinsi Riau.

Tak hanya Annas, penyidik juga menetapkan seorang anggota DPRD Provinsi Riau periode tahun 2009-2014, Kirjuhari, sebagai tersangka. Politikus dari Partai Amanat Nasional itu diduga menjadi penerima suap dalam perkara Annas.

Selaku pihak pemberi suap, Annas diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Kirjuhari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya