- VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad
VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengelar sidang perdana permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana mati, Martin Anderson Alias Belo. Belo merupakan warga negara asal Ghana yang divonis hukuman mati terkait kasus narkoba.
Sidang mendapat pengamanan ketat dari polisi. Setidaknya 20 orang personel Brimob menjaga ketat selama berjalannya proses persidangan. Selain itu juga diturunkan 30 personel dari Polda Metro Jaya.
Brimob mengawal dan menjaga ketat Belo mulai dari LP Nusakambangan hingga selesai persidangan. Selain itu, mereka juga akan mengawal Belo kembali ke LP Nusakambangan.
Berdasarkan pantauan VIVA.co.id Belo terlihat lemah dan Lesu. Saat hendak memasuki ruang sidang. Dia sempat beberapa kali terjatuh. Untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan, akhirnya dia digandeng oleh Brimob hingga ke dalam ruang Sidang.
Pengadilan menyediakan penterjemah dari bahasa Indonesia Inggris maupun Inggris Indonesia karena terpidana tidak mengerti bahasa Indonesia.
Laporan: Irwandi Arsyad
![vivamore="Baca Juga :"]
[/vivamore]