Jaksa Agung Pastikan Rodrigo Gularte Tidak Gila

Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id - Jaksa Agung, HM Prasetyo, memastikan terpidana mati asal Brasil, Rodrigo Gularte, tidak mengalami gangguan kejiwaan. Jelang pelaksanaan eksekusi tahap kedua, Rodrigo disebut-sebut mengalami gangguan kejiwaan.

"Sebenarnya ternyata orang itu (Rodrigo) tidak sakit," ujar Jaksa Agung, HM Prasetyo saat ditemui wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat 20 Maret 2015.

Prasetyo tidak asal klaim. Dia memiliki sumber yang dapat membuktikan bahwa Rodrigo benar-benar sehat dan tidak menderita gangguan kejiwaan.

"Nanti ada beberapa pihak yang akan mengatakan bahwa sebenarnya orang itu (Rodrigo) tidak sakit. Yakni dari pihak LP dan narapidana lain yang satu LP dengannya," ujar Prasetyo.

Prasetyo menegaskan bahwa gangguan jiwa tidak menghalangi proses eksekusi mati. Alasan yang bisa menghentikan eksekusi mati hanya wanita hamil dan anak di bawah umur.

Rodrigo Gularte yang berasal dari Curitiba, Brasil, ditangkap pada tahun 2004 karena membawa heroin seberat 6 ribu gram yang disembunyikan di papan seluncur. Rodrigo ditahan bersama dua warga Brasil yang menjadi kurir dan membawa kokain ke Indonesia.

Pengadilan Negeri Tangerang telah menjatuhkan vonis mati atasnya, dan dia menjadi salah satu narapidana yang grasinya ditolak oleh Presiden Jokowi serta masuk dalam daftar eksekusi mati tahap dua.

Keluarga bahkan rohaniawan  yang pernah menjenguk Rodrigo menyatakan bahwa dia mengalami gangguan pada kejiwaan karena sering berhalusinasi secara berlebihan. Hal ini juga dikonfirmasi oleh organisasi disabilitas yakni Perhimpunan Jiwa Sehat yang pernah menyampaikan beberapa data terkait rekam medis Rodrigo Gularte yang sejak tahun 1996 telah menjalani terapi rawat jalan karena mengalami gangguan jiwa.

"Rodrigo Gularte memang mengalami gangguan jiwa. Seseorang yang dalam kondisi gangguan jiwa tidak selayaknya mengalami atau dilakukan eksekusi," ungkap Heppy Sebayang, Kuasa Hukum Perhimpunan Jiwa Sehat.

Namun, dengan fakta dari sumber-sumber yang diyakini oleh Kejaksaan Agung, maka Prasetyo memastikan eksekusi mati tetap akan dilangsungkan.

"Eksekusi tetap dilaksanakan dan tidak ditunda, hanya kita menghormati proses hukum yang masih berjalan," ujar Prasetyo.

Baca Juga:

Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar

Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar

Kepolisian harusnya tenang dan tidak mempermasalahkan Haris Azhar.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016