Polisi Koreksi Usia Terpidana Mati yang Disebut Bawah Umur

Kontras: Banyak Pelaku Pelanggaran HAM Belum Tersentuh Hukum
Sumber :
  • Mohammad Nadlir/Jakarta
VIVA.co.id
Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar
- Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mengoreksi polemik usia seorang terpidana mati, Yusman Telaumbanua alias Aris, yang disebut masih di bawah umur.

Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman

Sebagaimana laporan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yusman berusia 16 tahun ketika divonis hukuman mati pada Mei 2013. Polisi menyebut bahwa terpidana berusia 19 tahun berdasarkan keterangan penyidik menangani Yusman dan pengadilan yang memutuskan hukuman.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, mengaku telah berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara dan Polres Nias yang menangani kasus Yusman. Sesuai laporan penyidik dan pengadilan, terpidana lulusan sekolah dasar itu tertulis berusia 19 tahun.

Proses hukum atas Yusman memang sudah berjalan lama sejak 2013 dan incraht alias berkekuatan hukum tetap. Belakangan Yusman mengajukan peninjauan kembali.

Mengenai isu umur, walau sudah dibuktikan dengan akta baptis yang dirilis gereja setempat, menurut Rikwanto, isu itu muncul usai vonis dijatuhkan tanpa memperhatikan tindakannya.

“Padahal, perbuatannya sudah jelas teruji dan hukumannya mati. Padahal, tidak cukup dari itu saja, butuh banyak data pembanding dari rapor, teman sekolah, sampai dapat pembanding yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya di Jakarta, Jumat, 20 Maret 2015.

Perlindungan

Kontras mendatangi Lembaga Perlindungan Sanksi dan Korban (LPSK) sebagai tindak lanjut kasus vonis hukuman mati pada Yusman. Kontras meminta LPSK memberikan perlindungan kepada keluarga Yusman karena ada upaya intimidasi terhadap mereka.

Kepala Divisi Pembela Hak Sipil Politik Kontras, Putri Kanisia, mengatakan bahwa langkah itu untuk mengadvokasi Yusman dan keluarganya. "Kita mendatangi LPSK sebagai upaya advokasi lanjutan terkait kasus yang menimpa Yusman. Kemarin sudah ke Komisi Yudisial,” katanya di kantor Kontras di Jakarta, Jumat, 20 Maret 2015.

Kontras juga berupaya menghadirkan keluarga terpidana secepatnya untuk dimintai keterangan. "Penting kehadiran keluarga. Kalau tupoksi (tugas pokok dan fungsi) LPSK mereka bergerak kalau sudah ada permintaan keluarga. Minggu depan kita upayakan untuk bisa datang,” ujarnya.

Kontras juga akan melakukan upaya advokasi lanjutan dengan mendatangi Ombudsman terkait maladministrasi saat penyelidikan. Itu sebagai langkah untuk membebaskan Yusman dari jeratan hukuman mati dengan mengajukan peninjauan kembali ke pengadilan.

Yusman Telaumbanua bersama Rusula Hia dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara, pada Mei 2013 silam.

Yusman dan Rusula divonis mati terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Br Haloho pada tanggal 24 April 2012. Saat ini, Yusman dan Rasulah ditahan di Lapas Batu, Nusakambangan. (one)

![vivamore="
Polri, TNI dan BNN Diminta Cabut Laporkan Haris Azhar
Baca Juga :"]




[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya