Sumber :
- Antara/ M Agung Rajasa
VIVA.co.id
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan membina narapidana teroris secara khusus. Untuk itu, dua instansi itu menggelar rapat koordinasi di Kantor BNPT, Sentul, 24-27 Maret 2015.
Berdasarkan siaran pers yang diterima redaksi, Selasa, 24 Maret 2015, Rakor tersebut dibuka oleh Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly didampingi Ketua BNPT Komjen (Pol) Saud Usman Nasutian, Deputi I Mayjen (TNI) Agus Surya Bakti, Deputi II Irjen (Pol) Arief Dharmawan, dan Sestama BNPT Mayjen TNI Abdurrahman Kadir.
Baca Juga :
Baghdad Diguncang Bom Bunuh Diri
Menurut Saud, dari total 242 napi itu, masih ada sekitar 25 napi yang masih radikal antara lain Abu Bakar Baasyir, Urwah, dan Maman Abdurrahman.
Saud menjelaskan, dalam proses deradikalisasi, mereka mengedepankan dialog dan mengundang ulama. "Dari situ kami akan menampung keluhan mereka, ideologi dan permasalahan yang membuat mereka bersikap radikal sampai mereka benar-benar sadar," ujarnya.
Sementara itu, Kemenkumham tengah menyiapkan payung hukum untuk mengantisipasi ancaman propaganda kelompok teroris Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
Menurut Menkumham Yasonna Laoly, aparat penegak hukum mengalami dilema terkait status hukum ke-16 WNI yang tertangkap di Turki. Pasalnya, dalam UU yang berlaku di Indonesia, tidak ada yang mengatur tentang masalah itu.
“Kami telah berkoordinasi dan berbicara banyak dengan kepala BNPT. Dan kami sepakat bahwa sudah tiba saatnya kita untuk merevisi UU Anti Teroris yang akan kita jadikan payung hukum,” kata Yasonna.
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Saud menjelaskan, dalam proses deradikalisasi, mereka mengedepankan dialog dan mengundang ulama. "Dari situ kami akan menampung keluhan mereka, ideologi dan permasalahan yang membuat mereka bersikap radikal sampai mereka benar-benar sadar," ujarnya.