Sumber :
- VIVAnews/Ikram
VIVA.co.id
- Sebelas orang warga negara asing asal Tiongkok diringkus Tim Terpadu Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Pemkab Mahakam Hulu, Kalimantan TImur, Rabu 25 Maret 2015. Mereka terbukti tak berizin dan tak memiliki dokumen administrasi kependudukan yang legal.
Baca Juga :
Begini Cara Penyelundup Kayu Kalimantan Beraksi
Dari pemeriksaan, diketahui 11 WNA itu pernah mendatangi kawasan hulu Mahakam untuk menambang pada tahun 2014. Namun, karena ketahuan Tim Terpadu PETI, akhirnya mereka kembali pulang ke negaranya.
"Baru dua pekan lalu, mereka kembali lagi. Memang belum menambang, tapi mereka perlengkapan di ponton yang setahun lalu akan dipakai menambang emas," ujar Kapolres Kutai Barat, AKBP Purwadi Wahyu Anggoro, Jumat 27 Maret 2015.
Hingga kini, seluruh WNA ilegal tersebut sudah diserahkan ke Kantor Imigrasi Samarinda. "Seluruh WNA ini belum sempat melakukan tindak pidana. Karena itu untuk penanganan selanjutnya. Karena masalah keimigrasian adalah kewenangan pihak Imigrasi," ujar Purwadi. (ren)
Asrian / Kalimantan Timur
![vivamore=" Baca Juga:"]
[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
:"]