KPK Siapkan Memori PK Perkara Budi Gunawan

Plt ketua KPK Taufiequrachman Ruki di dampingi oleh empat wakil ketua KPK yaitu Johan Budi, Adnan Pandu, Indriyanto Seno Adjie dan Zulkarnaen gelar jumpa pers di Kantor KPK, Jumat (20/2/2014).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menyiapkan memori Peninjauan Kembali (PK) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Komjen Budi Gunawan Bagi-bagi Bingkisan di Car Free Night

Perkara Budi Gunawan yang sebelumnya ditangani oleh KPK itu, kini dilimpahkan ke Kejaksaan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan dan memutuskan penetapan tersangka jenderal bintang tiga tersebut adalah tidak sah.

"Kami sudah diperintahkan susun memori PK, sedang kami siapkan," kata Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina Girsang, di Jakarta, Rabu 1 April 2015.

Meski tengah dipersiapkan, Chatarina mengatakan, memori PK belum diajukan ke Mahkamah Agung. Pengajuan, baru akan dilakukan setelah ada perintah dari pimpinan KPK.

"Kami tinggal tunggu perintah pimpinan saja," ujar Chatarina.

Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Indrianto Seno Adji menyatakan jika instansinya melakukan persiapan dalam menghadapi suatu perkara adalah sebuah hal yang wajar.

"Preparasi data dalam suatu kasus merupakan hal yang wajar, terlepas ada tidaknya upaya hukum luar biasa PK itu," ujar dia.

Namun, dia menyebut hingga saat ini masih belum dilakukan rapat pimpinan untuk menyikapi rencana pengajuan PK. Menurut dia, belum ada keputusan untuk mengajukan PK ke MA.

"Rapim (Rapat Pimpinan) belum ada untuk soal pengajuan tidaknya PK," ungkap Indrianto.

KPK sebelumnya telah menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka pada 13 Januari 2015.

Komjen Budi diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni diduga menerima hadiah atau janji pada saat menjabat sebagai kepala Biro Pembinaan Karier Deputi SDM Mabes Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI.

Budi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas penetapan tersangkanya itu, Budi Gunawan kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim tunggal, Sarpin Rizaldi itu mengabulkan permohonan praperadilan dan memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK adalah tidak sah.

Lantaran dinyatakan tidak berwenang untuk melakukan penyidikan perkara ini, ditambah tidak ada mekanisme penghentian penyidikan, KPK kemudian melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan.

![vivamore="
Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun
Baca Juga :"]
Soal BG, PDIP Bantah Mega Maki-maki Jokowi

[/vivamore]

Budi Waseso Mengaku Jadi 'Anak Emas' Budi Gunawan

"Saya tuh dua kali di bawah kepemimpinan beliau,"

img_title
VIVA.co.id
1 Februari 2016