Sumber :
- VIVAnews/Ochi April
VIVA.co.id -
Mahasiswi S2 Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Florence Sihombing, akhirnya divonis hukuman 2 bulan penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta menilai Florence terbukti melanggar Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 ayat 1.
Selain penjara dua bulan, Florence juga dikenai denda sebesar Rp10 juta. Flo, panggilan akrab Florence, dianggap menghina warga Yogya melalui jejaring sosial.
Dalam sidang vonis ini, Flo tidak didampingi kuasa hukumnya. Atas putusan tersebut, dia mengaku kecewa dan masih pikir-pikir untuk banding. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan siap melanjutkan proses hukum jika terpidana mengajukan banding.
Sebelumnya, sejumlah LSM dan warga menggugat Florence lantaran postingannya di jejaring sosial dianggap menghina warga Yogya.
Baca Juga :
Menanti Pintu Gerbang Dunia di Kulonprogo
Baca Juga :
Lagi, Calon Penumpang Pesawat Ngaku Bawa Bom
Revisi UU ITE, Jangan Hanya Urus Pasal Karet Saja
Disarankan juga untuk bahas aturan pemblokiran.
VIVA.co.id
10 Agustus 2016
Baca Juga :