Sumber :
- REUTERS/Beawiharta
VIVA.co.id
- Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) terhadap terpidana mati kasus narkoba, Serge Arezki Atloui kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu 1 April 2015.
Dalam sidang lanjutan tersebut, kuasa hukum terpidana menyerahkan berkas kesaksian Serge Arezki Atloui dan istrinya. Sidang yang dipimpin hakim Indri Murtini ini beragendakan penandatanganan berita acara permohonan PK.
Baca Juga :
Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar
Dalam sidang lanjutan tersebut, kuasa hukum terpidana menyerahkan berkas kesaksian Serge Arezki Atloui dan istrinya. Sidang yang dipimpin hakim Indri Murtini ini beragendakan penandatanganan berita acara permohonan PK.
Seluruh pihak, mulai dari terpidana, kuasa hukum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim, membubuhkan tanda tangan untuk selanjutnya diajukan ke Mahkamah Agung. Kemudian hal ini akan di-
review
sebelum putusan PK dikeluarkan.
"Saya harap permohonan ini akan keluar sesuai harapan," kata Nency Yuliana, kuasa hukum Serge.
Sebelumnya, kuasa hukum Serge mengajukan PK berdasarkan pasal 263 ayat 2 KUHAP Pidana. Dalam pasal itu, putusan yang satu bertentangan dengan yang lain di tingkat pengadilan.
Selain itu, dalam memori PK, terpidana berdalih hanya bekerja sebagai tukang las, bukan orang yang terlibat dalam produksi narkoba. Sementara itu, JPU bersikukuh bila terpidana merupakan sindikat narkotika dan vonis mati di tingkat kasasi sudah tepat.
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Seluruh pihak, mulai dari terpidana, kuasa hukum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim, membubuhkan tanda tangan untuk selanjutnya diajukan ke Mahkamah Agung. Kemudian hal ini akan di-