Kasus Mandra, Eks Direktur TVRI Jadi Tersangka

Mandra jadi tahanan Kejaksaan Agung.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rama Ardita

VIVA.co.id - Kejaksaan Agung kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Acara Siap Siar TVRI tahun anggaran 2012. Dalam kasus ini Kejaksaan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, salah satunya komedian Mandra.

Tim Satgasus Kejaksaan menetapkan Irwan Hendarmin selaku Direktur Program dan Bidang LPP TVRI tahun 2012 sebagai tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp47,8 Miliar.

"Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-22/F.2/Fd.1/04/2015, tanggal 7 April 2015, menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Kamis, 9 April 2015.

Jaksa penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Irwan pada hari ini sebagai saksi dalam kasus tersebut, namun Irwan mangkir dari pemeriksaan.

Kasus Suap DPRD Banten, Bos BGD Segera Maju Sidang

Dengan penetapan Irwan sebagai tersangka, maka Kejaksaan sudah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di TVRI  tersebut. Tiga di antaranya adalah Komedian Mandra Naih selaku Dirut PT Viandra Production, Iwan Chermawan sebagai Direktur Utama PT Media Arts Image dan Yulkasmir yang adalah Pegawai Negeri Sipil Pejabat Pembuat Komitmen.

Penetapan Mandra sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor 04/F.2/Fd.1/2/2015. Sedangkan Iwan berdasarkan Sprindik nomor 05/F.2/Fd.1/2/2015, serta tersangka Yulkasmir dengan Sprindik nomor 06/F.2/Fd.1/2/2015. Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001.

Terbukti Terima Suap, Hakim PTUN Medan Divonis 2 Tahun Bui
![vivamore=" Baca Juga
Pelawak Senior Jenguk Mandra di LP Cipinang
:"]
[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya