Saksi Kemenangan Pangeran Sumbernyowo Kini Tak 'Bernyawa'

Gedung Pakuwon tempat perjanjian Salatiga
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dody Handoko
VIVA.co.id
Kisah Pelukis Arwah Si Manis Jembatan Ancol
- Gedung Pakuwon yang terletak di Jalan Brigjen Sudiarto, Salatiga, berdekatan dengan alun-alun-Salatiga menjadi saksi  lahirnya Perjanjian Salatiga antara Raden Mas Sahid atau biasa disebut Pangeran Sambernyowo, Pakubuwono II, dan pemerintah Kolonial Belanda pada 17 Maret 1757.

Cerita Bung Karno Jadi Model Patung Bundaran HI

Perjanjian Salatiga adalah perjanjian bersejarah yang ditandatangani pada tanggal 17 Maret 1757 di Salatiga. Perjanjian ini merupakan penyelesaian dari serentetan pecahnya konflik perebutan kekuasaan yang mengakhiri Kesultanan Mataram.

Hamengkubuwono I dan Pakubuwono III melepaskan beberapa wilayahnya untuk Raden Mas Said (Pangeran Sambernyawa). Ngawen di wilayah Yogyakarta dan sebagian Surakarta menjadi kekuasaan Pangeran Sambernyawa.

Perjanjian tersebut dapat ditemukan di buku Inventarisasi Peninggalan Benda Purbakala dan Bangunan Bersejarah Kota Salatiga yang disusun Jurusan Pendidikan Sejarah, Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga.

Kini, kondisi gedung Pakuwon seperti bangunan tua yang terlantar. Bangunan yang berdiri di atas tanah seluas lebih kurang 3.000 meter persegi itu tercatat milik seorang konglomerat asal Kota Semarang.

Tempat yang bersejarah itu sekarang digunakan untuk jual beli dan gudang mebel. Akibatnya pakuwon nyaris tak terawat, catnya kusam, jendela dan pintu berantakan. Tidak ada jejak tersisa bahwa gedung ini pernah menjadi saksi perjanjian Giyanti yang menentukan nasib Kesultanan Mataram.

“Saya sejak tahun 1986 menempati rumah ini. Terus terang saya tidak tahu menahu sejarah atau cerita tentang bangunan ini. Bahkan namanya pun saya tidak tahu,” ujar Lastri, penghuni gedung Pakuwon yang dagang mebel.

Dia oleh tuan rumah diberi wewenang menempati dan merawat bangunan tua tersebut. Namun diakuinya pernah ada orang dari  pihak Pemda ingin merawat gedung itu.

Pria Ini Sampaikan Kemerdekaan Indonesia ke Dunia

”Kata pemilik rumah, tidak masalah kalau ingin membeli gedung ini, tinggal dihitung saja harganya saat ini. Setelah itu tidak ada kabar beritanya lagi,” jelasnya. Maka sampai tahun 2015 nasib gedung Pakuwon masih milik perorangan.

Padahal gedung itu menjadi saksi kemenangan Pangeran Sambernyowo dalam Perjanjian Salatiga, menerima separuh wilayah Surakarta, mencakup daerah yang sekarang adalah Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Karanganyar ditambah di wilayah Yogyakarta.

Dia juga menjadi penguasa Kadipaten Mangkunegaran dengan gelar Mangkunegara I.

Penguasa wilayah Mangkunegaran tidak berhak menyandang gelar sunan atau sultan. Hanya berhak atas gelar Pangeran Adipati. Dengan demikian, Perjanjian Salatiga setidaknya memiliki arti penting atas terbentuknya kekuasaan Kadipaten Mangkunegaran yang saat ini berada di Surakarta (Solo).

Nama Pakuwon sendiri diambil dari nama akuwu, yakni salah satu gelar/jabatan pada masa pemerintahan Kerajaan Mataram. Gedung Pakuwon dulunya merupakan tempat tinggal akuwu. Belum diketahui secara pasti nama akuwu yang menempati gedung tersebut.

Dalam perkembangannya, gedung ini pernah ditempati seorang Bupati Gorbogan bernama Raden Mas Arya Sunarto. Pada masa pendudukan Jepang, gedung yang saat ini kondisinya sangat memprihatinkan itu pernah dijadikan markas tentara Jepang.

Baru pada masa revolusi kemerdekaan, gedung ini beralih tangan dan digunakan sebagai markas Divisi FV Jatikusumo dan selanjutnya dikuasakan kepada TNI-AD. Dalam perjalanannya, bangunan bersejarah tersebut dilelang sehingga menjadi milik pribadi (perorangan)

![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya