Ini Senjata Baru Jero Wacik Mangkir dari KPK

Jero Wacik Menjalani Pemeriksaan di KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Dituntut 9 Tahun Penjara, Jero Wacik: Tak masuk Akal
- Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik menjadikan gugatan praperadilan perkaranya sebagai senjata untuk mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK.

Istri Jero Wacik Batal Dihadirkan di Sidang Hari Ini

Kuasa hukum Jero Wacik menyebut kliennya tidak akan memenuhi panggilan tersebut. Alasannya, Jero Wacik tengah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jero Wacik Habiskan Rp3 Miliar untuk Pencitraan di Media


Kuasa Hukum Jero Wacik, Hinca Panjaitan menyebut pihaknya telah menyerahkan surat keterangan ketidakhadiran kliennya itu kepada KPK. Dia meminta KPK tidak melakukan pemeriksaan terhadap Jero sebelum sidang praperadilannya selesai.

"Kami sampaikan surat Jero Wacik tidak bisa hadir sebab masih mengikuti praperadilan dan kami mohon Jero Wacik tidak dipanggil sebelum praperadilan selesai. Alasan hari ini cukup jelas yaitu demi hukum," kata Hinca di Gedung KPK, Senin 13 April 2015.


Hinca meminta KPK menghormati praperadilan yang tengah diajukan kliennya. Hinca menyebut hal tersebut merupakan upaya kliennya mencari keadilan.


Dia meyakini pihak KPK tidak akan melakukan pemanggilan paksa terhadap Jero Wacik meski sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Jero telah dua kali mangkir saat akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.


Diketahui, pada Rabu 3 September 2014, KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka.


Dari tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang, dia diduga berhasil mengantongi Rp9,9 miliar. Uang tersebut dikumpulkan sejak Jero menjabat Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2012.


Jero Wacik diduga ingin mendapatkan dana operasional menteri (DOM) yang lebih besar dari yang dianggarkan negara. Padahal sesuai peraturan Kementerian Keuangan, dana operasional menteri dianggarkan Rp1,4 miliar per tahun, dengan asumsi Rp120 juta per bulannya.


Untuk tujuan itu, dia meminta anak buahnya di Kementerian ESDM mengutip kickback dari berbagai pekerjaan atau pengadaan barang dan jasa. Selain itu, Jero juga diduga mengumpulkan dana dari rekanan terkait program-program tertentu. Jero juga memerintahkan anak buahnya untuk mengutip fee atas jasa konsultasi ESDM. Parahnya lagi, Jero diduga memanipulasi anggaran rapat.


"Ada juga kegiatan rapat yang dianggarkan, padahal sebenarnya itu rapat fiktif," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.


Jero Wacik sendiri dijerat dengan pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Juncto pasal 421 KUHPidana.


Dalam perkembangannya, KPK kembali menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Jero selaku Menteri diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar sehingga diduga negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp7 miliar.


Akibat perbuatannya itu, Jero dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


![vivamore="
Baca Juga
:"]




[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya