Jika Kembali Mangkir, KPK Akan Panggil Paksa Jero Wacik

Jero Wacik Menjalani Pemeriksaan di KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menegaskan, mantan Menteri ESDM, Jero Wacik akan dipanggil paksa jika kembali mangkir dari panggilan penyidik.

KPK Isyaratkan Banding Putusan Ringan Jero Wacik

"Tergantung penyidiknya memandang hal itu. Jika dipanggil lagi tidak hadir, tanpa keterangan maka bisa dipanggil paksa," kata Johan dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Senin, 13 April 2015.

Jero Wacik melalui pengacaranya menyatakan tak akan memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian ESDM tahun 2011-2013. Dia sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik dalam perkara yang berbeda, yakni selaku Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Politikus Demokrat itu tidak hadir dengan alasan tengah mengajukan permohonan praperadilan dan meminta tidak dipanggil sebelum sidang praperadilan selesai.

4 Tahun Bui bagi Jero Wacik Dinilai Terlalu Berat

Sidang perdana praperadilan Jero Wacik, yang seharusnya dilangsungkan hari in ditunda. Pasalnya, KPK selaku termohon tak menghadiri sidang. Menurut Hakim tunggal Sihar Purba, KPK telah mengirimkan surat penundaan sidang karena belum siap.

Menurut Johan, penyidik yang nantinya menentukan apakah alasan praperadilan itu dapat diterima. Namun dia memastikan pihaknya akan melayangkan pemanggilan kembali terhadap Jero. "Sebaiknya Pak JW hadir kalau diperiksa."

Jero Wacik Divonis 4 Tahun, KPK Pikir-pikir Banding

Sebelumnya, KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka terkait tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Dia diduga berhasil mengantongi Rp9,9 miliar. Uang tersebut dikumpulkan sejak Jero menjabat Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2012.

Jero Wacik diduga ingin mendapatkan dana operasional menteri (DOM) yang lebih besar dari yang dianggarkan negara. Padahal, sesuai peraturan Kementerian Keuangan, dana operasional menteri dianggarkan Rp1,4 miliar per tahun, dengan asumsi Rp120 juta per bulannya.

Untuk tujuan itu, dia meminta anak buahnya di Kementerian ESDM mengutip kickback dari berbagai pekerjaan atau pengadaan barang dan jasa. Selain itu, Jero juga diduga mengumpulkan dana dari rekanan terkait program-program tertentu. Jero juga memerintahkan anak buahnya untuk mengutip fee atas jasa konsultasi ESDM. Parahnya lagi, Jero diduga memanipulasi anggaran rapat.

Jero Wacik dijerat dengan pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Juncto pasal 421 KUHPidana.

Dalam perkembangannya, KPK kembali menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Jero diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar sehingga merugikan negara hingga Rp7 miliar.

Akibat perbuatannya itu, Jero dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya