Sumber :
- Tudji Martudji/Surabaya
VIVA.co.id
- Seorang oknum pegawai Dinas Kehutanan yang bertugas pada Taman Nasional Berbak Jambi ditangkap aparat Kepolisian Daerah setempat. Dia ditangkap tangan saat hendak offset kulit atau boneka dekorasi harimau Sumatera.
Oknum berinisial A itu diringkus polisi yang bekerja sama dengan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi jembatan perbatasan Kota Jambi dengan Kabupaten Muarojambi pada Rabu dini hari, 15 April 2015. Dia ditangkap bersama seorang yang lain berinsial Y.
BKSDA maupun Polisi belum memberikan keterangan terperinci mengenai identitas lengkap kedua tersangka dan kasus penjualan kulit satwa yang dilindungi Undang-Undang itu. Ketua Tim Operasi BKSDA, Krismanko Padang, hanya menjelaskan bahwa kedua tersangka melanggar Undang-Undang tentang Konservasi, Sumber Daya Alam, dan Ekosistem dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp100 juta.
Menurut Krismanko, penangkapan dan pengungkapan kasus itu adalah hasil komunikasi dan koordinasi antara BKSDA Jambi dengan Polda Jambi.
“Perencanaan penangkapan telah dirancang sejak November 2014 melalui komunikasi dan koordinasi yang sangat baik dengan para anggota kepolisian Polda Jambi,” katanya.
Baca Juga :
Bandar Satwa Dilindungi Diringkus Petugas
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
![vivamore="