Sumber :
- REUTERS/David W Cerny
VIVA.co.id
- Tidak sedikit pembeli yang bertanya, karena tidak dijumpainya lagi minuman keras (miras) di beberapa minimarket di daerah Jakarta Pusat. Ini diakui pegawai minimarket saat ditanya tim VIVA.co.id.
Salah satu minimarket di daerah Cikini misalnya, kerap kali menerima pertanyaan pembeli karena tidak lagi menjual bir. Menurut karyawan minimarket, Febri, dia hanya bisa bilang, ini peraturan.
Baca Juga :
Polisi Sita Kapal Pengangkut Miras 'Cap Tikus'
Baca Juga :
Tenggak Miras, Perempuan Rusia Tewas di Bali
Baca Juga :
Polres Garut Sita Ratusan Miras Oplosan
"Biasanya bule yang komplain. Kan, pada mau minum dia," kata petugas.
Seorang pria yang sedang membeli di minimarket siang itu, Yulianto (38) setuju dengan kebijakan penghilangan bir dari minimarket.
"Ngapain juga jual bir. Enggak ada untungnya juga. Apalagi di stasiun," ujarnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan larangan penjualan minuman beralkohol pada minimarket. Ini mengacu pada Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 06 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Penagwasan Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan minuman Beralkohol. Aturan tersebut melarang semua minimarket di Indonesia menjual minuman beralkohol di bawah 5 persen, termasuk bir. Jual beli minuman itu hanya bisa dilakukan supermarket alias hypermarket.
![vivamore="
Baca Juga
:"]
Dilarang di Minimarket Muncul Aplikasi Lapor Miras
Djarot Sebut Miras Kebutuhan Pokok Pendatang
Dilarang, Sejumlah Minimarket di Bali Mulai mengosongkan Miras
[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Seorang pria yang sedang membeli di minimarket siang itu, Yulianto (38) setuju dengan kebijakan penghilangan bir dari minimarket.