Sumber :
- ANTARA/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id
- Tim penyidik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri hari ini menjadwalkan pemeriksaan tersangka Alex Usman untuk dimintai keterangan soal kasus korupsi pengadaan 25 peralatan
Uninterruptible Power Supply
(UPS) yang dianggarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Hari ini diperiksa untuk pertama kali sebagai tersangka [kasus] UPS," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jendral Polisi Agus Riyanto, di Jakarta, Jumat 17 April 2015.
"Hari ini diperiksa untuk pertama kali sebagai tersangka [kasus] UPS," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jendral Polisi Agus Riyanto, di Jakarta, Jumat 17 April 2015.
Alex merupakan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana dari Kantor Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan tersangka Zaenal Soelaiman, mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Mereka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang nomer 31 tahun 1999 tentang pemerantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat kesatu KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Penggelembungan anggaran UPS diketahui saat pembahasan Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) Perubahan DKI Jakarta 2014. Ada dugaan sejumlah oknum DPRD dan Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Utara terlibat memasukkan anggaran UPS Rp 300 miliar untuk 49 paket ke sejumlah sekolah. Dugaan korupsi tersebut diduga merugikan negara lebih dari Rp 50 miliar.
Begitu juga dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, penyidik Bareskrim belum mengagendakan pemanggilan karena masih memerlukan bukti-bukti yang kuat.
![vivamore="
Baca Juga
:"]
Polri Sudah Periksa 73 Saksi Kasus Korupsi Proyek UPS DKI
Kasus Korupsi UP, Anggota DPRD DKI Bakal Diperiksa Polri
Polda Sita Uang Rp1,5 Miliar dari Saksi Korupsi UPS
[/vivamore]
(ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Alex merupakan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana dari Kantor Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan tersangka Zaenal Soelaiman, mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.