Sumber :
- iStock
VIVA.co.id
– Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kota Bitung, Sulawesi Utara, mengungkap sebuah modus operandi perdagangan manusia atau
human trafficking
. Tindak kejahatan itu menggunakan sarana media sosial Facebook.
Menurut Polisi, pelaku menjaring calon korban yang sebagian besar adalah perempuan melalui Facebook. Mereka diiming-imingi bekerja di sejumlah kafe di Kabupaten Biak Numfor, Papua.
Seorang tersangka berinisial YD (21), mengaku menjaring perempuan-perempuan untuk dipekerjakan pada kafe di Biak Numfor atas permintaan mantan majikannya, IC, yang memang memiliki kafe. Salah satu syarat yang diajukan IC adalah perempuan itu harus berpenampilan menarik.
YD mengaku tertarik memenuhi permintaan IC karena tergiur bonus atau komisi kalau mendapatkan calon korban. Tapi dia tak menyebutkan nilainya. Dia hanya menyebut telah mendapatkan dua perempuan yang siap dikirim ke Biak Numfor. Masing-masing berusia 19 tahun dan 20 tahun.
“Fotonya saya kirim ke IC dan langsung disetujui seraya mengirimkan tiket untuk kami bertiga berangkat ke Biak,” kata YD kepada Polisi, kemarin.
YD juga mengaku bahwa ketika kedua perempuan itu sudah bersamanya, IC menelepon dan mengatakan mereka akan dijemput orang kepercayaannya dari Kota Bitung, berinisial YK. “YK langsung mengajak kami ke rumahnya dan menginap satu malam karena Minggu subuh sekitar pukul 14.45 Wita sudah harus berangkat menggunakan pesawat,” katanya.
Baca Juga :
Berantas Perbudakan ABK WNI, Ini Langkah Susi
Kejam, Suami Istri Ini Jual dan Lacurkan TKI di Malaysia
Korban yang terdata hingga 23 orang.
VIVA.co.id
1 Agustus 2016
Baca Juga :