Banyak Supermarket Langgar Aturan Penjualan Miras

Sumber :
  • Diki Hidayat (Garut)

VIVA.co.id - Sepekan sudah peraturan pelarangan minimarket menjual segala jenis minuman beralkohol berjalan. Meski aturan ini dipatuhi semua minimarket di Indonesia, namun pelanggaran justru dilakukan supermarket atau hypermarket.

Jaringan Pengedar Miras Maut di Yogyakarta Menghilang

"Ada satu dua minimarket yang masih menjual, tetapi setelah dijelaskan mereka mau menarik produk minuman beralkoholnya," kata Ketua Umum GeNAM, Fahira Idris, dalam rilis yang diterima VIVA.co.id, Kamis 23 April 2015.

Menurut Fahira, masih ada supermarket atau hypermaket melanggar aturan, terutama terkait penempatan produk minumanan beralkohol dan tidak meminta pembeli menunjukkan identitas saat membeli.

Larangan Minimarket Jual Miras Bakal Berlaku di Surabaya

Meski selama ini relawan GeNAM fokus kepada minimarket yang memang dari sisi jumlah dan sebarannya sangat mudah dijangkau anak dan remaja, tetapi GeNAM juga melakukan pemantauan penjualan di supermarket.

"Meski dibolehkan, bukan berarti mereka (supermarket) tidak bisa seenaknya. Para pemilik harus baca lagi Permendag. Ada delapan poin pakta integritas yang harus dipatuhi. Jadi jangan coba-coba melanggar," katanya.

Sesuai Permendag No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan No.20/M-DAG/PER/4/2014, ada delapan poin pakta integritas yang tidak boleh dilanggar jika ingin menjual minuman beralkohl.

Aturan itu diterapkan saat supermarket atau hypermarket mengajukan dan atau perpanjangan Surat Keterangan Penjual Minuman Golongan A (SKP-A)/Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Golongan A (SKPL-A). Poin pakta integritas yang tidak boleh dilanggar.

Delapan poin pakta integritas itu:

Supermarket atau hypermarket harus menempatkan produk minuman beralkohol secara terpisah dengan barang lain. Melakukan pemeriksaan terhadap kartu identitas terhadap setiap pembeli untuk memenuhi persyaratan batas usia pembeli di atas 21 tahun.

Tidak melayani pembelian produk minuman beralkohol kepada orang yang terlihat telah mengonsumsi secara berlebihan atau terlihat sudah mabuk.

Tidak melakukan penjualan di lokasi berdekatan dengan perumahan, sekolah, rumah sakit, terminal, stasiun, gelanggang remaja/olah raga, kaki lima, kios-kios, penginapan remaja, bumi perkemahan.

Tidak melakukan promosi penjualan minuman beralkohol yang dapat mendorong konsumsi secara berlebihan.

Tidak merangkap selaku pengecer dan penjual langsung pada saat yang bersamaan.

Bersedia memberikan data penjualan jika dimintas secara resmi oleh pejabat pemerintah yang berwenang. Memenuhi ketentuan lainnya dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai minuman beralkohol.

"Semua aturan ini ada di Permendag dan harus ditaati atau izin supermarket/hypermarket dicabut. Dengan aturan ini maka tidak akan ada lagi orang dibawah usia 21 tahun bisa membeli miras. Artinya generasi muda bisa terselamatkan," katanya. (ase)

Ilustrasi keracunan.

Ini Bahaya Miras Oplosan Yogyakarta pada Tubuh Manusia

Di jenazah korban terdeteksi zat etanol dan metanol.

img_title
VIVA.co.id
9 Februari 2016