Kabareskrim Budi Waseso Bersyukur atas Permintaan BW

Kepala Badan Narkotika Nasional, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan
- Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jendral Polisi Budi Waseso, merespons permintaan Wakil Ketua nonaktif Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, terkait kejelasan kasusnya. Budi bersyukur karena Bambang Widjojanto menginginkan kasusnya segera diselesaikan oleh penyidik Bareskrim.

Tak Lagi jadi Pimpinan KPK, Ini Aktivitas Bambang Widjojanto

"Harapan itu yang sekarang saya tunggu, supaya beliau itu merespons secara konsekuen dan konsisten terhadap ucapannya di media cetak itu, yang mengatakan jangan sampai beliau ditunda," tutur Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Budi Waseso di Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 23 April 2015.
Respons Istana Soal Deponering AS dan BW


Namun, Budi mengingatkan, lambatnya proses penyelidikan akibat ulah Bambang Widjojanto yang absen dari pemeriksaan.


"Yang jelas yang lalu kan tertunda pemeriksaanya karena beliau sendiri tidak hadir dua kali. Dia datang kesini tapi tidak memberikan keterangan," paparnya.


Ketika ditanyakan perihal kelengkapan berkas Bambang Widjojanto, Budi mengaku tidak mengetahui karena prosesnya dalam penanganan dan tergantung pemeriksaan penyidik. "Apakah sudah dianggap mencukupi atau harus dipertanyakan kembali," ujar Budi.


Menyoal upaya penahanan terhadap Bambang Widjojanto, Budi juga enggan berkomentar dan menyerahkan keputusan itu kepada penyidik.


"Ketika orang itu proaktif. Dan tidak ada upaya menghilangkan barang bukti dan memepersulit penyidikan tidak perlu penahanan," ungkapnya.


Hari ini Wakil Ketua Nonaktif KPK Bambang Widjojanto akan kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan mengarahkan saksi palsu dalam sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi tahun 2010. Saat itu, BW menjadi kuasa hukum Ujang Iskandar.


BW dijerat Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) kedua KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang pidana sebagai pembantu kejahatan. (ren)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya