Pengacara: Surat Penahanan Bambang Widjojanto Sudah Keluar

Bambang Widjojanto Memenuhi Panggilan Bareskrim
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id -
Deponering Diberikan, Bambang Widjojanto Lebih Suka SKP2
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Bambang Widjojanto, akan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan hari ini, Kamis 23 April 2015.

Polri Tagih Kepastian Perkara Dua Mantan Pimpinan KPK

Tim kuasa hukum membenarkan surat perintah penahanan terhadap kliennya telah dikeluarkan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Jaksa Agung: Presiden Tak akan Intervensi Kasus BW


"Surat perintah penahanan sudah keluar," ujar salah satu pengacara Bambang, Al-Ghifari Aqsa saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 23 April 2015.


Bambang Widjojanto saat ini memang tengah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan tidak benar di persidangan.


Bambang disebut akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan tersebut. Bambang akan ditahan di Rutan Mako Brimob.


"Ditahan di Rutan Brimob," kata Kepala Subdirektorat VI Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Daniel Bolly Tifaona di Bareskrim Mabes Polri.


Bambang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri pada Januari 2015. Dalam kasus ini dilaporkan oleh Sugiarto Sabran ke Mabes Polri.


Bambang dijerat Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) ke dua KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang pidana sebagai pembantu kejahatan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya