Kejaksaan Bersiap Ekseskusi Duo Bali Nine

Terpidana mati Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Sumber :
  • Reuters

VIVA.co.id - Kejaksaan Agung bersiap melaksanakan ekskusi terhadap sepuluh terpidana mati yang dua di antaranya adalah warga negara Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Mereka populer disebut duo Bali Nine.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, mengatakan  Jaksa Agung Muda Pidana Umum telah menerbitkan surat perintah untuk melaksanakan eksekusi tertanggal 23 April 2015.

Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman

"Isi surat perintahnya untuk melakukan persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan pascaeksekusi," katanya kepada wartawan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 23 April 2015.

Tony tak membeberkan waktu pasti pelaksanaan eksekusi dalam surat perintah itu. Dia hanya menjelaskan bahwa eksekusi tinggal menunggu putusan Mahkamah Agung atas gugatan peninjauan kembali yang diajukan seorang terpidana mati warga Indonesia, Zainal Abidin.

Kalau Mahkamah Agung menolak pengajuan peninjauan kembali tersebut, sepuluh terpidana mati yang masuk dalam daftar ekskusi tahap kedua sudah lengkap untuk dieksekusi. "Kalau Zainal Abidin sudah ditolak kasasinya, maka komplet sepuluh terpidana yang akan kita eksekusi," ujar Tony.

Dia memastikan bahwa dalam eksekusi mati tahap kedua hanya ada sepuluh terpidana mati. Setelah eksekusi dilakukan, Kejaksaan Agung langsung mempersiapkan eksekusi tahap berikutnya.

Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, mengatakan bahwa semua berkas hukum sudah rampung. Tidak ada pengadilan mana pun yang mengabulkan permohonan kasasi atau pun peninjauan kembali atas putusan eksekusi mati duo Bali Nine.

Dia juga tak menyebut waktu pasti pelaksanaan eksekusi, tetapi perkiraannya setelah penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika yang berakhir pada 24 April 2015. “Tidak enaklah eksekusi orang pas lagi banyak tamu," kata Jaksa Agung pada Selasa, 21 April 2015.

Menurutnya, kini tinggal menunggu salinan putusan dari berbagai pengadilan untuk dijadikan bukti penguat sebelum eksekusi mati dilaksanakan.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar

Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar

Kepolisian harusnya tenang dan tidak mempermasalahkan Haris Azhar.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016