Sumber :
- ANTARA/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id -
Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo, menjalani pemeriksaan penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 2003, hampir sekitar tujuh jam, Kamis, 23 April 2015.
Usai menjalani pemeriksaan, Hadi tidak banyak berkomentar mengenai perkara yang tengah menjeratnya tersebut. Dia hanya menyebut ada 10 pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya.
Baca Juga :
'Dibebaskan' Hakim, KPK Siap Lawan Hadi Poernomo
Baca Juga :
Ini Alasan KPK Kukuh Usut Kasus Hadi Poernomo
Baca Juga :
KPK Berencana Ajukan PK Kasus Hadi Purnomo
Sementara, Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi, mengatakan kasus Hadi Poernomo ini termasuk 36 kasus yang penyidikannya menjadi prioritas untuk diselesaikan sebelum masa jabatan Pimpinan KPK jilid III berakhir pada Desember 2015.
"(Perkara) Pak HP adalah bagian 36 perkara yang diselesaikan pimpinan," kata Johan.
Terkait belum adanya upaya penahanan terhadap Hadi, Johan menyebut bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penyidik. "Seorang tersangka ditahan dengan dua alasan alasan subjektif dan objektif," ujar dia.
Halaman Selanjutnya
"(Perkara) Pak HP adalah bagian 36 perkara yang diselesaikan pimpinan," kata Johan.