Komnas Perempuan Minta Eksekusi Mary Jane Ditunda

Terpidana mati asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso.
Sumber :
  • REUTERS/Ignatius Eswe
VIVA.co.id -
Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan meminta kepada pemerintah agar menunda eksekusi mati terhadap Mary Jane Fiesta Veloso. Sebab, saat ini tim kuasa hukum Mary Jane tengah mengajukan Peninjauan Kembali yang kedua, dengan membawa bukti baru.

Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman

"Kami minta beri waktu kepada Mary Jane untuk mendapat keadilan" kata Ketua Komnas Perempuan, Azriana, di kantornya, Jakarta, Jumat, 24 April 2015.
Polri, TNI dan BNN Diminta Cabut Laporkan Haris Azhar


Menurut Azriana, instansinya menemukan bahwa Mary Jane adalah korban dari mafia perdagangan manusia dan mafia narkoba internasional. Mary Jane yang berasal dari keluarga miskin direkrut secara illegal oleh tetangga suaminya untuk bekerja di Malaysia sebagai PRT, kemudian diminta mengantarkan barang oleh perekrutnya untuk ke Indonesia yang ternyata berisi heroin tanpa sepengetahuannya.


"Adapun caranya diberi tas beroda untuk menyimpan pakaian, yang ternyata telah dimasukkan heroin, dia saja baru pertama kali memakai tas tersebut, bahkan heroin saja dia tidak tahu itu apa," ujarnya.


Azriana menambahkan, saat proses peradilan Mary Jane tidak didampingi penerjemah sesuai bahasa Tanah Airnya yaitu Tagalog sehingga tidak memahami Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan proses persidangan atas kasusnya sendiri. Dampaknya, fokus persidangan hanyalah proses menghukum terkait kejahatan psikotropika. Fakta Mary Jane adalah korban tidak dapat menjadi fakta sehingga pertimbangan hukum hakim tidak sesuai kebenaran materil.


"Mary Jane adalah orang miskin yang tidak cukup berpendidikan, hanya sampai kelas 1 SMP, dia sangat lugu dan tidak bisa berbahasa Inggris," ucapnya.


Untuk itu, dia meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencermati secara utuh kasus hukuman mati Mary Jane. Penyelamatan Mary Jane disebut menjadi pintu masuk untuk menyelamatkan 227 pekerja migran Indonesia yang terancam hukuman di luar negeri.


"Nasib Mary Jane sama dengan mayoritas nasib buruh migran kita, terancam hukuman mati karena ketidaktahuannya" ucap dia.


Mary Jane dijatuhi vonis mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Sleman, karena tertangkap tangan membawa narkoba jenis heroin seberat 2,62 kilogram. Dia sempat mengajukan PK, namun Mahkamah Agung menolaknya.


Mary sudah dipindahkan dari Yogyakarta ke Nusakambangan pada Jumat pagi, 24 April 2015. Dia menempati ruang isolasi di Lapas Besi Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya