Eksekusi Warga Asing, Indonesia Bisa Kualat

Kontras Peringati Human Rights Day
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) mengatakan, Indonesia akan kualat karena mengeksekusi mati warga negara asing. Bukan hanya karena eksekusinya, melainkan juga proses hukumnya yang sarat kekeliruan dan memenuhi hak para terpidana.

Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar

Koordinator KontraS, Haris Azhar mengatakan, banyak prosedur hukum yang dilanggar atau sekadar memenuhi persyaratan administratif terkait proses hukum terhadap para terpidana pada eksekusi tahap pertama dan tahap kedua.

Dia mencontohkan proses hukum terhadap seorang terpidana mati warga negara Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, yang tidak adil. Misalnya, Mary Jane tidak didampingi pengacara yang mumpuni, tidak difasilitasi penerjemah bahasa Filipina ke bahasa Indonesia yang kompeten, dan keterlambatan menginformasikan kepada Kedutaan Besar Filipina di Indonesia.

Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman

“Proses hukum yang hanya mempertimbangkan bukti-bukti dari penyidik dan Jaksa Penuntut Umum, merupakan contoh bahwa proses hukumnya cacat," ujar Haris dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 24 April 2015..

Menurut dia, kasus yang dialami Mary Jane telah menimpa dua tenaga kerja Indonesia (TKI), Siti Zaenab dan Karni, yang dihukum pancung di Arab Saudi. Pemerintah Indonesia menerima kabar setelah dua warga negara itu dieksekusi. Pemerintah Indonesia tak sempat memberikan bantuan hukum yang memadai untuk mereka.

Polri, TNI dan BNN Diminta Cabut Laporkan Haris Azhar

"Kalau sampai tetap dieksekusi para terpidana tersebut, itu akan menjadi bumerang ke Indonesia sendiri. Seperti kemarin itu di Arab Saudi, WNI (warga negara Indonesia) dieksekusi contohnya," ujarnya menambahkan.

Rencananya, ada sepuluh terpidana mati yang siap dieksekusi dalam waktu dekat. Mereka adalah Andrew Chan (warga Australia), Martin Anderson alias Belo (warga Ghana), Mary Jane Fiesta Veloso (warga Filipina), Myuran Sukumaran (warga Australia), Raheem Agbaje Salami (warga Nigeria), Rodrigo Gularte (warga Brasil), Sergei Areski Atlaoui (warga Perancis), Zainal Abidin (warga Indonesia), Sylvester Obiekwe Nwolise (warga Nigeria) dan Okwudili Oyantanze (warga Nigeria).

Kejaksaan Agung telah mengeluarkan surat perintah pelaksanaan eksekusi meski belum disebutkan waktu pastinya. Keluarga para terpidana maupun masing-masing kedutaan besar disebut telah menerima pemberitahuan yang sama.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menyatakan telah bersiap melaksanakan eksekusi. Semua terpidana sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Kejaksaan Tinggi masih menutup rapat alias merahasiakan waktu pelaksanaan eksekusi karena menunggu perintah teknis dari Kejaksaan Agung di Jakarta. Tetapi Kejati menyatakan Jaksa Eksekutor telah diperintahkan untuk siaga.

“Kapan waktunya, kita tunggu. Persiapan sudah semuanya," kata Asisten Intelijen Kejati Jawa Tengah, Yacob Hendrik, kepada VIVA.co.id di Semarang, Jumat, 24 April 2015.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya