Diperiksa Polisi Hari Ini, Abraham Samad Siap Ditahan?

Ketua KPK nonaktif Abraham Samad
Sumber :
  • VIVA/Hudzaifah Kadir
VIVA.co.id
Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan
- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Abraham Samad kembali menjalani pemeriksaan penyidik Polda Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Polda Sulselbar), Selasa, 28 April 2015.

Jaksa Agung Tak Buru-buru Deponering Samad dan Widjojanto

Abraham akan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan.
Jaksa Agung: Deponering Widjojanto dan Samad Pekan Depan


Pengacara Abraham, Kadir Wokanubun menyebut akan ada sejumlah Kuasa Hukum yang akan mendampingi Abraham dalam pemeriksaannya nanti.


"Ada tiga pendamping kuasa hukum dari Jakarta, nanti ditambah kami yang ada di Makassar," ujar Kadir, Selasa, 28 April 2015.


Kadir mengatakan kliennya sedang dalam perjalanan menuju Makassar. Diperkirakan, Abraham akan tiba pada sekitar pukul 10.00 waktu setempat. Namun, dia baru akan menuju ke Polda ada sekitar pukul 13.00 waktu setempat.


Kadir menambahkan, kliennya akan siap menghadapi semua proses, termasuk jika ada upaya penahanan usai pemeriksaan nantinya.


"Yang pasti Pak AS pasti siap menghadapi segala kemungkinan, tapi masa baru dua kali diperiksa sudah ditahan," ujar dia.


Sebagaimana diketahui, Polda Sulselbar menetapkan Samad sebagai tersangka pada Selasa, 17 Februari 2015. Alumnus Universitas Hasanuddin, Makassar itu diduga memalsukan dokumen milik seorang wanita bernama Feriyani Lim, 28 tahun.


Dokumen itu berupa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Paspor. Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan Samad terjadi pada 2007.


Atas perbuatan itu, dia dijerat Pasal 263, 264, 266 KUHP dan Pasal 93 Undang-undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah dilakukan perubahan pada UU nomor 24 Tahun 2013 dengan ancaman hukumannya maksimal 8 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya