Ini Lokasi Pemakaman Para Terpidana Mati

Terpidana Hukuman Mati Bali Nine Tiba di Cilacap
Sumber :
  • REUTERS / Darren Whiteside
VIVA.co.id -
Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar
Lokasi pemakaman jenazah dari para terpidana mati yang akan dieksekusi pada tahap kedua telah ditentukan. Lokasi ini ditentukan berdasarkan permintaan langsung dari para terpidana.

Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman

Keenam terpidana mati warga negara asing minta dimakamkan di negara masing-masing. Misalkan saja, duo bali nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran minta untuk dimakamkan di Australia.
Terpidana Mati Kontrol Bisnis Narkotik dari Rutan Medaeng


Setelah eksekusi dilakukan, kedua jenazah akan mendapatkan pengawalan untuk disemayamkan di salah satu Rumah Duka di Jakarta Barat selama satu hari. Lalu, keesokan harinya kedua jenazah diterbangkan ke Australia.


Hal ini juga sesuai dengan permintaan pemerintah Australia yang mengirim surat kepada Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Lestari Priansari Marsudi, agar jenazah keduanya disemayamkan sementara di Jakarta Barat.


Satu-satunya terpidana wanita, Mary Jane Fiesta Veloso, meminta untuk dimakamkan di negaranya, Filipina. Sementara Sylvester Obieke Nwolise ingin dimakamkan di Nigeria dan Rodrigo Gularte minta dikebumikan di Brazil.


Dua terpidana mati berkewarganegaraan asing lainnya meminta hal yang berbeda. Raheem Agbaje Salami dan Martin Anderson minta untuk dimakamkan di Indonesia. Martin akan dimakamkan di Bekasi dan Raheem akan dimakamkan di Madiun.


Zainal Abidin menjadi satu-satunya terpidana yang meminta untuk dimakamkan di lokasi yang sama saat dia dieksekusi yakni di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.


Ada sembilan terpidana mati yang akan dieksekusi. Mereka adalah Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (Australia), Martin Anderson (Nigeria), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Rodrigo Gularte (Brazil), Sylvester Obieke Nwolise (Nigeria), Okwudili Oyatanzel (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina).


Sementara, terpidana mati asal Prancis, Sergei Areski Ataloui, masih bisa bernafas lega. Namanya untuk sementara disisihkan dari daftar eksekusi gelombang kedua.


Alasannya, kejaksaan menghormati upaya hukum yang masih dilakukan Sergei. Dia kembali mengajukan perlawanan hukum terhadap keputusan Presiden tentang Grasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, jika kelak PTUN menolak gugatan Sergei, maka eksekusi akan segera dilaksanakan. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya