Sumber :
- VIVA / Dwi
VIVA.co.id
- Eksekusi mati terhadap sembilan narpidana yang divonis mati karena kasus narkoba dipastikan akan dilakukan dini hari ini, Rabu, 29 April 2015.
Jaksa Agung HM Prasetyo yang ditemui wartawan malam ini memastikan, persiapan untuk melaksanakan eksekusi mati sudah selesai. Bahkan, lokasi pemakaman jenazah dari para terpidana mati yang akan dieksekusi pada tahap kedua juga telah ditentukan.
Enam terpidana mati warga negara asing minta dimakamkan di negara masing-masing. Dua terpidana mati berkewarganegaraan Nigeria meminta hal yang berbeda.
Raheem Agbaje Salami dan Martin Anderson minta untuk dimakamkan di Indonesia. Martin akan dimakamkan di Bekasi dan Raheem akan dimakamkan di Madiun.
Dari informasi yang diperoleh
VIVA.co.id,
Baca Juga :
Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar
"Dulu rumah itu ditinggali keluarga Bambang Slamet, kakak dari Meilani. Tapi sekarang sudah dijual," ungkap Ghofur.
Abdul Ghofur menambahkan, dia sempat didatangi polisi dan memberitahu ada warganya yang akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Perwira. Dan, jenazah orang yang akan dimakamkan itu akan disemayamkan lebih dulu di rumah yang sudah berganti klinik itu.
Laporan: Makhsanuddin Kurniawan/ Bekasi
Halaman Selanjutnya
"Dulu rumah itu ditinggali keluarga Bambang Slamet, kakak dari Meilani. Tapi sekarang sudah dijual," ungkap Ghofur.