Sumber :
- VIVA.co.id/Ochi April
VIVA.co.id
- Kejaksaan Agung menyatakan bahwa eksekusi terhadap satu dari sembilan terpidana mati, Mary Jane Fiesta Veloso, ditunda. Mary Jane adalah warga negara Filipina.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, menjelaskan bahwa pada Rabu dini hari, 29 April 2015, karena permintaan dari Presiden Filipina, Benigno Aquino.
“Dan MJ (Mary Jane) diperlukan kesaksiannya,” kata Tony dikonfirmasi VIVA.co.id pada Rabu dini hari, 29 April 2015.
Diberitakan sebelumnya bahwa perekrut terpidana mati narkoba asal Filipina, Maria Kristina Sergio, dilaporkan menyerahkan diri kepada polisi di wilayah Nueva Ecjia pada Selasa waktu setempat. Sergio menyerahkan diri karena ingin meminta perlindungan.
Laman Rappler, Selasa, 28 April 2015 melansir bahwa informasi itu diperoleh dari juru bicara Kepolisian Provinsi Nueva Ecija (NEPPO), Kepala Inspektur Avelina da Guzman. Menurut da Guzman, Sergio meminta perlindungan karena kerap diancam akan dibunuh.
"Dia menyerahkan diri secara sukarela dengan mendatangi kantor polisi dengan alasan keamanan," kata dia.
Biro Investigasi Nasional mengatakan telah mengajukan dakwaan perekrutan tenaga kerja secara ilegal dan perdagangan manusia terhadap Sergio. Mereka juga mengajukan dua dakwaan hukum lainnya terkait dengan kasus Mary Jane Veloso.
Pemerintah Indonesia menjatuhi hukuman mati kepada buruh migran berusia 30 tahun itu, karena terbukti menyelundupkan narkoba di dalam kopernya. Namun, Veloso kerap berdalih dan menyebut dia dijebak oleh Sergio. Sergio yang disebut memasukkan 2,6 kilogram heroin ke dalam tas yang dia bawa menuju ke Indonesia.
Halaman Selanjutnya
Diberitakan sebelumnya bahwa perekrut terpidana mati narkoba asal Filipina, Maria Kristina Sergio, dilaporkan menyerahkan diri kepada polisi di wilayah Nueva Ecjia pada Selasa waktu setempat. Sergio menyerahkan diri karena ingin meminta perlindungan.