Amnesty Internasional Desak Indonesia Hentikan Eksekusi Mati

Kunjungan Terakhir Keluarga Tereksekusi Hukuman Mati
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

VIVA.co.id - Organisasi perlindungan Hak Asasi Manusia Internasional, Amnesty International mengkritik keputusan pemerintah Indonesia yang tetap mengeksekusi delapan terpidana mati Narkoba, Rabu dini hari, 29 April 2015.

Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar

Mereka menuding, Indonesia tak perduli terhadap proses hukum dan standar perlindungan HAM. Untuk itu, organisasi ini mendesak, Indonesia menghentikan eksekusi mati.

"Eksekusi mati ini benar-benar cacat karena dilaksanakan dengan mengabaikan sama sekali standar perlindungan yang diakui secara internasional tentang penggunaan hukuman mati," kata Direktur Riset Amnesty International untuk Asia Tenggara dan Pasifik Rupert Abbott dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 29 April 2015.

Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman

Abbot mendesak Presiden Joko Widodo melakukan moratorium eksekusi mati berikutnya. "Presiden Joko Widodo harus segera membatalkan rencana untuk melaksanakan eksekusi-eksekusi mati lebih lanjut dan memberlakukan moratorium eksekusi mati sebagai langkah pertama menuju penghapusan hukuman mati," katanya meminta.

Catatan Amnesty International, sepanjang tahun 2015 ini Indonesia telah melakukan eksekusi mati terhadap 15 orang. Jumlah itu kemungkinan akan bertambah. Pasalnya, Indonesia telah mengumumkan rencana untuk menggelar eksekusi mati berikutnya tahun ini.

Polri, TNI dan BNN Diminta Cabut Laporkan Haris Azhar

"Hukuman mati selalu merupakan pelanggaran HAM. Tetapi ada sejumlah faktor yang membuat eksekusi mati hari ini menyedihkan. Beberapa tahanan dilaporkan tidak diberikan akses ke pengacara yang kompeten atau penerjemah selama penangkapan dan persidangan awal, melanggar hak mereka atas pengadilan yang adil yang diakui hukum internasional dan nasional," kata Abbot.

Menurut Abbot, sejauh ini sudah ada 140 negara telah menghapuskan hukuman mati dalam hukum atau praktik. Tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa hukuman mati mencegah kejahatan lebih efektif ketimbang bentuk-bentuk penghukuman lainnya.

Sebuah kajian komprehensif yang dilakukan oleh PBB atas hubungan antara hukuman mati dan tingkat angka pembunuhan, kata Abbot, menyimpulkan bahwa penelitian telah gagal untuk memberikan bukti ilmiah bahwa eksekusi mati memiliki efek jera yang lebih besar dari hukuman penjara seumur hidup.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya