Batal Dieksekusi, Mary Jane Dikembalikan ke LP Yogyakarta

Terpidana mati asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso.
Sumber :
  • REUTERS/Ignatius Eswe
VIVA.co.id
DPR Bantah 10 WNI Tahanan Abu Sayyaf Barter dengan Mary Jane
- Terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Viesta Feloso (30), telah berada di Lapas Kelas II, Wirogunan, Yogyakarta. Dia dikeluarkan dari pulau-penjara Nusakambangan setelah Pemerintah menunda eksekusi mati.

Mary Jane tiba di Lapas Wirogunan, Rabu, 29 April 2015, dengan pengamanan ekstra ketat dari kejaksaan didampingi aparat kepolisian, seperti saat akan dipindah ke Lapas Nusakambangan Jumat pekan lalu.

Terpidana Mati Mary Jane Dapat Kado Ulang Tahun dari Anaknya

Setibanya di Lapas Wirogunan, ibu dua orang anak ini diterima Kepala Lapas Wirogunan, Zaenal Arifin.

"Kondisinya memang kelihatan lelah tapi tetap terlihat tenang. Tadi sampai Lapas jam 08.00 wib diantar pengamanan dan jaksa penuntut umum dari kejati," kata Zaenal kepada VIVA.co.id.

Jaksa Agung: Eksekusi Mati Tahap Ketiga Belum Direncanakan

Selanjutnya Mary Jane harus mengikuti prosedur dari awal lagi dan kembali melakukan registrasi. "Dia juga kami tes urin hasilnya negatif," tegasnya.

Mary Jane akan kembali menempati sel tahanan wanita khusus Narkoba. Menurut Zaenal, sebelum memasuki selnya,  Mary Zane sempat mengatakan tidak ingin menerima kunjungan dari siapapun kecuali keluarga, pengacara dan kedutaan besar Filipina.

"Dia minta selama satu bulan tidak ingin menerima kunjungan dari kawan-kawannya. Hanya mau terima dari keluarga dan pengacara. Katanya ingin menenangkan diri," kata Zaenal.

Agus Salim, kuasa hukum Mary Jane hanya mengatakan, bahwa eksekusi mati terhadap Mary Jane dipastikan ditunda. Untuk upaya hukum yang akan dijalani Mary, pihaknya belum mengetahui persis akan seperti apa. "Ya, ditunda, kami belum tahu (hukum selanjutnya), " ujar Agus.

Mary Jane batal dieksekusi setelah pemerintah melalui Kejaksaan Agung secara resmi menyatakan menunda eksekusi mati Mary atas dasar permintaan dari Presiden Filipina Benigno Aquin.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, penundaan eksekusi untuk Mary Jane dilakukan karena Maria Kristina Sergio, perekrut Mary Jane menyerahkan diri bersama pasangannya kepada aparat berwenang hari ini. Kristina menyerahkan diri ke Kantor Polisi Cabanatuan City.

Dia orang yang dianggap bertanggung jawab menyebabkan Mary Jane Veloso harus menghadapi hukuman mati dari peradilan Indonesia karena membawa heroin. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya